Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Upaya menjaga ketertiban ruang publik di Pangandaran terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat secara konsisten menata keberadaan pengemis yang kerap muncul di titik-titik ramai, terutama di kawasan destinasi wisata.
Langkah yang ditempuh tidak melulu berupa tindakan penertiban di lapangan. Pendekatan yang dilakukan juga menyentuh sisi pembinaan agar persoalan tidak berulang. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rusnandar.
"Kami sudah berupaya melakukan penertiban secara preventif. Di kawasan wisata, para pengemis sudah kami bina, bahkan kami amankan alat peraganya. Mereka juga diminta membuat pernyataan agar tidak mengemis di tempat umum," ujar Rusnandar kepada Tribun Jabar di ruangan kantornya, Senin (13/4/2026) siang.
Ia menilai, tidak sedikit dari para pengemis tersebut sebenarnya memiliki keterampilan seni. Namun, keterbatasan ruang membuat potensi itu tidak tersalurkan dengan baik.
Karena itu, Satpol PP mencoba mengarahkan mereka ke lokasi yang dinilai lebih pantas untuk menampilkan kemampuan tersebut. Pendekatan ini diharapkan mampu menjadi jalan tengah antara penegakan aturan dan pemberdayaan.
"Jika ingin berkreasi seni, silakan mencari tempat yang representatif, misalnya di gazebo kawasan wisata. Di sana mereka bisa mengekspresikan seni dengan lebih tepat," katanya.
Berdasarkan catatan Satpol PP, jumlah pengemis yang beraktivitas di wilayah Pangandaran berkisar 15 orang. Angka tersebut bersifat dinamis dan bisa meningkat saat kunjungan wisata melonjak, termasuk di kawasan lampu merah di Pangandaran dan Parigi.
Meski belum ada laporan resmi yang masuk dari warga, keberadaan pengemis tetap dipandang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat. Dampaknya tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga dirasakan dari sisi psikologis.
"Walaupun tidak ada pengaduan, secara ketertiban dan kenyamanan masyarakat tentu terganggu," ucap Rusnandar.
Dalam praktiknya, penertiban juga menghadapi tantangan tersendiri. Salah satu kendala muncul saat periode libur panjang seperti Lebaran, ketika konsentrasi petugas lebih difokuskan pada pengamanan kawasan wisata.
"Waktu libur Lebaran kemarin, prioritas kami adalah pengamanan wisata, sehingga penertiban tidak maksimal," ujarnya.
Ke depan, Satpol PP memastikan langkah penataan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penindakan maupun pembinaan.
Upaya ini merujuk pada ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2016 yang melarang aktivitas mengemis dan menggelandang di jalan umum. Tidak hanya itu, pihak yang mengorganisasi atau memanfaatkan pengemis juga berpotensi dikenai sanksi pidana.
"Tapi tegas, kami akan terus melakukan penertiban dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku," kata Bangi.