Pemkab Jember Mulai Berlakukan WFH, Tak Berlaku untuk ASN Eselon 2
Haorrahman April 13, 2026 02:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai pekan ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).

Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengatakan kebijakan tersebut mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

"Sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, kami akan melakukan WFH setiap Hari Jumat," ujar Fawait, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Pemkab Jember Mulai Desain Kawasan Street Food di Jalan Kartini

Namun demikian, tidak semua ASN dapat mengikuti kebijakan ini. Fawait mengatakan ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa, termasuk pejabat eselon II.

Kebijakan WFH ini menjadi salah satu strategi Pemkab Jember dalam menekan konsumsi energi. Selain itu, sejumlah langkah efisiensi lain juga telah diterapkan sebelumnya.

Salah satunya adalah penggunaan kendaraan dinas yang lebih hemat serta pengaturan perjalanan dinas secara bersama-sama untuk mengurangi penggunaan BBM.

Baca juga: Fatmawati Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Perempuan Kedua dalam Sejarah Pimpinan Dewan

"Sejak lama kami sudah menghemat energi, seperti contoh mobil dinas ya bupati sudah Avanza. Lalu kepala OPD ketika bepergian, berangkatnya bareng-bareng, tidak sendiri-sendiri. Jadi volume BBM-nya sudah berkurang," jelas Fawait.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Jember Rusak 15 Rumah dan Tumbangkan 11 Pohon

Meski ada kebijakan penghematan, Fawait memastikan bahwa kualitas layanan publik tidak akan terganggu. Pemkab tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama.

Di sisi lain, kebijakan efisiensi ini juga tidak berdampak pada dukungan terhadap konektivitas udara dari dan ke Jember.

Subsidi penerbangan rute Jember–Jakarta melalui Bandara Notohadinegoro tetap berjalan seperti biasa. Menurut Fawait, hal tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional.

"Untuk mendukung penerbangan Jember - Jakarta dan Jakarta - Jember itu boleh. Jika itu untuk mendukung program nasional maka sesuai dengan instruksi nasional, boleh," tegasnya.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.