TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak kasus penyalahgunaan bahan bakar subsidi, hingga saat ini Pertamina masih menghentikan pasokan di SPBU Tebing Tinggi di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi
Sales Branch Manager (SBM) Jambi II Fuel, Jason Paulinus mengatakan bahwa hanya bahan bakar subsidi yang dihentikan.
Untuk bahan bakal non subsidi seperti Pertamax dan Dexlite masih disalurkan dan tersedia seperti biasa.
"SPBU tersebut sampai sekarang masih kami stop untuk penyaluran subsidinya. Pertamax dan Dexlite (Non Subsidi) masih berjualan," ujarnya pada Tribunjambi.com pada Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, terkait dengan status izin usaha SPBU dia mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum terlebih dahulu.
"Sambil menunggu proses hukum selesai," kata Jason.
Untuk diketahui, pelangsir dan operator di SPBU Tebing Tinggi, Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo diamankan pihak kepolisian.
Keduanya melakukan aksi tersebut dengan modus menggunakan banyak barcode untuk isi ulang bahan bakar subsidi.
Baca juga: SPBU Tebing Tinggi Bungo Terancam Dicabut Izinnya, Pelangsiran Rugikan Negara Rp276 M
Baca juga: Jambi Top 7, Operator SPBU di Bungo 13 Tahun Bobol BBM Subsidi Total Rp276 Miliar
Akibat aksi tersebut diektahui kerugian negara hingga Rp276 miliar.
Dua orang tersangka tersebut yakni inisial TS yang berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa operator juga memiliki lebih dari 80 barcode untuk memanipulasi pengisian bahan bakar subsidi tersebut.
"Satu mobil ada yang punya 20 barcode," sebutnya.
Sementara itu, perhitungan kerugian negara sendiri diketahui dihitung sejak tahun 2013 hingga April 2026 ini.
"Berdasarkan hasil perhitungan bahwa kuota SPBU tersebut 16 ton perhari sehingga setiap harinya habis. Makanya kita hitung berdasarkan pelangsir 80 persen. Jadi selisih harga solar pada saat 2013 dengan solar industri 2013, kita kalikan dengan saat ini dan munculah angka itu," jelasnya.
Taufik mengatakan bahwa kejadian ini bemula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas SPBU tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan di SPBU yang berada di Sungai Landai, Kabupaten Muaro Bungo, Polisi mendapati kendaraan yang mengisi bahan bakar secara terus menerus.
"Di tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa da SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 - 80 persen," kata Taufik pada Jumat (10/4/2026).
Kemudian setelah itu, di tanggal 9 April 2026 pihak kepolisian langsung mengecek dan melihat SPBU tersebut.
Dan benar bahwa ada mobil yang masuk dan langsung memotong antrean.
"Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut," kata Taufik.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, jenis bahan bakar yang dilangsir merupakan jenis bio solar yang merupakan bahan bakar bersubsidi.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni mobil, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, drigen yang berisikan sampel BBM subsidi, dan handphone pelaku.
Atas perbuatannya, keuda tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah Penggantian UU No 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja menjadi UU Perubahan Atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Migas. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Syifa Hadju Ungkap Alasan Yakin Pilih El Rumi Jadi Pasangan Hidup
Baca juga: 2 Koperasi Merah Putih di Batang Hari Siap Beroperasi