Parkir Nuthuk Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang, Dishub: Bukan Jukir Resmi
deni setiawan April 13, 2026 04:54 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kawasan wisata Kota Lama Semarang kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video dugaan praktik parkir liar, viral di media sosial.

Dalam narasi yang beredar tersebut, rombongan wisatawan memarkir mobil di sekitar kawasan Pringsewu dengan tarif Rp20.000 tanpa karcis resmi.

Namun saat membayar menggunakan uang Rp50.000, mereka hanya menerima kembalian Rp10.000. Sisa uang yang seharusnya dikembalikan tidak diberikan.

Baca juga: BREAKING NEWS, Truk Pakan Kucing Terguling di Manyaran Semarang

Saat dimintai penjelasan, oknum juru parkir tersebut justru diduga berpura-pura tidak mengetahui kekurangan kembalian dan oknum lain mengaku tidak menerima uang parkir.

Menanggapi viralnya kejadian tersebut, Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto menyatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran di lokasi.

"Kami sudah sambangi, jukir-jukir tersebut sudah hilang. Parkir tersebut tidak berizin dan parkir liar," jelas Andreas, Senin (13/4/2026).

Dia menambahkan, Dishub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Polsek Semarang Utara, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Dia menyebut, salah satu pelaku dilaporkan telah diamankan pihak kepolisian dan dimintai keterangan.

"Wilayah hukumnya masuk Semarang Tengah," sebutnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan jika praktik parkir di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi dan juru parkir yang beroperasi bukan petugas resmi.

"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban," tambah Andreas. (*)

Baca juga: Viral Pungli Parkir Nuthuk Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang, Bowo Jukir Resmi Resah Nama Tercoreng

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.