Para Kepala Sekolah di Bireuen Dilarang Menggelar Wisuda Kelulusan
Muhammad Hadi April 13, 2026 06:37 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Para kepala sekolah jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Bireuen, tidak diperbolehkan menggelar wisuda kelulusan sekolah. Perpisahan secara sederhana di sekolah masing-masing masih dibolehkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Dr Muslim MSi, dalam apel gabungan di halaman dinas tersebut, Senin (13/4/2026), serta dalam keterangan kepada Serambinews.com. Disebutkan, surat edaran larangan wisuda sedang disiapkan dan segera dikirim ke masing-masing sekolah.

“Apabila ada kepala sekolah yang nekat melakukan acara wisuda, itu akan diperingatkan. Karena yang paling penting adalah meningkatkan mutu pendidikan, bukan acara wisuda, karena itu hanya seremonial,” tegasnya.

Perpisahan sederhana dengan adik-adik kelas atau guru di sekolah masing-masing, menggunakan seragam sekolah dan tanpa mengundang pejabat maupun unsur lainnya, masih dibolehkan.

Baca juga: Sekolah Dilarang Tamasya ke Luar Daerah

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen akan terus memantau, dan larangan ini juga berlaku bagi sekolah swasta di Kabupaten Bireuen. 

“Ini kepada sekolah swasta juga berlaku. Bila mereka tidak mengindahkan, maka nantinya kita akan kendalikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan bisa saja saya tidak memberikan izin untuk penerimaan siswa baru,” tambah Muslim.

Muslim menjelaskan, pelaksanaan wisuda menurutnya tidak penting, dan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh juga sudah mengeluarkan larangan. 

Wisuda dinilai memberatkan orang tua murid karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa pakaian dan keperluan lain, apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik.

Study Tour

Menjawab soal adanya sekolah yang menggelar study tour sebagai kegiatan perpisahan, Muslim mengaku sudah mendapat informasi terkait rencana studi banding ke luar sekolah. 

Dinas tidak melarang maupun mengizinkan. Namun, apabila terjadi sesuatu di luar dugaan dan wali murid melakukan gugatan atas peristiwa yang menimpa siswa, dinas akan mendukung agar menjadi pelajaran bagi sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan di luar ketentuan.

Baca juga: Qarira Qurratu Aini, Siswi SMAN Unggul Tunas Bangsa Abdya Diterima di 11 Universitas Luar Negeri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.