Pasca Pelabuhan Rakyat Ditutup, Komisi III DPRD Tarakan Desak KSOP Keluarkan Keputusan Tertulis
Junisah April 13, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Komisi III DPRD Tarakan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait penutupan aktivitas pelabuhan rakyat di RT 15, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (13/4/2026).

RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk otoritas pelabuhan dan perwakilan pengelola, guna mencari kepastian hukum atas operasional pelabuhan yang selama ini digunakan untuk aktivitas bongkar muat.

Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana, mengungkapkan dalam RDP tersebut KSOP Tarakan telah menegaskan larangan aktivitas di lokasi pelabuhan rakuat tersebut sampai seluruh perizinan terpenuhi.

“Dari pihak KSOP Tarakan sudah menyampaikan  dilarang ada aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat Jembatan Besi itu sampai semua perizinan yang ingin diurus pihak swasta benar-benar terpenuhi,” ujar Randy Ramadhan.

Baca juga: Pemkab Malinau Surati KSOP Tarakan Soal Dispensasi Bongkar Muat 2.046 Ton BBM, Disetujui Bersyarat

Randy Ramadhana menegaskan, keputusan tersebut merupakan kewenangan otoritas pelabuhan, sehingga DPRD menghormati langkah tersebut demi menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita juga khawatir kalau dibiarkan beraktivitas, nanti ada implikasi hukum. Jadi dengan segala hormat, kami menyarankan agar sementara ini tidak ada aktivitas bongkar muat di sana,” tegasnya.

Meski demikian, Randy Ramadhana menyoroti pentingnya kejelasan status kelayakan pelabuhan tersebut dari sisi tata ruang dan regulasi. Ia mengaku tidak ingin hanya menerima informasi sepihak tanpa dasar aturan yang jelas.

Menurutnya, DPRD Tarakan meminta KSOP Tarakan untuk segera memberikan keputusan resmi terkait layak atau tidaknya pelabuhan tersebut digunakan untuk aktivitas bongkar muat.

“Saya minta paling lama 1 sampai 3 hari harus sudah ada keputusan tertulis dari KSOP. Kalau memang tidak layak, keluarkan aturan yang jelas dan sampaikan ke semua stakeholder yang hadir hari ini,” katanya.

Randy menilai, kepastian tersebut penting agar tidak merugikan pihak pengelola yang sudah berupaya mengembangkan pelabuhan namun berpotensi terbentur aturan di kemudian hari.

Baca juga: Dishub Tarakan Tegaskan Bongkar Muat di Pinggir Jalan tak Diperbolehkan, Dapat Diberi Sanksi

“Kasihan kalau pengelola sudah berupaya, tapi ujung-ujungnya bertabrakan dengan aturan. Jadi harus ada penjelasan konkret, bisa atau tidak,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD Tarakan juga menaruh perhatian serius terhadap dampak sosial dari penutupan pelabuhan tersebut, terutama bagi para buruh yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas di lokasi itu.

“Di sana ada sekitar 40 orang buruh yang bergantung hidup dari pelabuhan itu. Kalau ditutup, ini jadi PR baru bagi kita, mereka mau kerja di mana,” ucap Randy.

Ia mengakui, DPRD pada dasarnya berharap pelabuhan rakyat tersebut tetap bisa beroperasi karena berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan pekerjaan.

“Kami dari DPRD Tarakan tentu berharap pelabuhan itu bisa difungsikan. Selain ada PAD, juga menyangkut kehidupan masyarakat di sana,” imbuhnya.

Namun, ia menekankan bahwa operasional pelabuhan tetap harus didukung oleh perizinan yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kita tidak mau nanti ketika beroperasi malah berdampak hukum. Jadi harus jelas semua perizinannya,” tegasnya.

Terkait opsi pemindahan buruh ke pelabuhan lain seperti di kawasan SDRD, Randy menyebut hal tersebut masih perlu dikomunikasikan lebih lanjut.

Menurutnya, informasi yang diterima menyebutkan pelabuhan SDRD juga sudah kelebihan tenaga kerja, sehingga diperlukan solusi yang tepat agar seluruh buruh tetap mendapatkan pekerjaan.

“Kalau memang nanti harus dialihkan, kita akan komunikasikan. Tapi kalau di sana sudah penuh, ini yang harus kita carikan jalan keluar. Karena yang kita pikirkan bukan hanya aktivitas kapal, tapi nasib para buruh ini,” jelasnya.

Randy menambahkan, jika nantinya diputuskan pelabuhan tersebut tidak dapat beroperasi, DPRD akan kembali menggelar RDP lanjutan dengan fokus pembahasan pada solusi bagi para buruh terdampak.

“Kita akan panggil pihak terkait, termasuk koperasi dan pengelola pelabuhan lain, untuk mencari solusi bagi sekitar 40 buruh tersebut,” katanya.

Ia kembali menegaskan, inti persoalan saat ini bukan pada siapa yang mengelola pelabuhan, melainkan pada kelayakan lokasi tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Sekarang ini bukan soal siapa yang kelola, tapi pelabuhan itu layak atau tidak. Kalau memang memenuhi semua syarat, silakan beroperasi. Tapi kalau terkendala regulasi, ya tidak bisa,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.