Status Desil Anda tidak Sesuai, Bakal Dicoret dari JKA, Begini Cara Sanggah Melalui 4 Jalur Ini
Rizwan April 13, 2026 09:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Aceh telah menyampaikan link https://datawarga.acehprov.go.id/ kepada masyarakat cara cek status desil atau status tingkat kehidupan terendah/miskin hingga tertinggi/kaya.

Pasalnya, desil akan menjadi acuan pemerintah dalam merealisasikan bantuan serta pembiayaan dalam pengobatan melalui BPJS Kesehatan.

Karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui desil segera dicek sehingga bila tidak sesuai segera melakukan sanggah.

Seperti halnya, Anda saat ini terdaftar status desil miskin/kurang mampu tetapi masuk desil sejahtera/kaya bisa disanggah dan begitu juga sebaliknya, bila Anda saat desil sejahtera/kaya tetapi masuk desil miskin segera disanggah agar masuk ke desil sejahtera.

Melansir Serambinews.com, Pemerintah Aceh resmi mengeluarkan aturan mengenai mekanisme sanggahan bagi warga yang belum terakomodir dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Pengumuman penting ini dirilis melalui laman resmi Pemerintah Aceh pada Senin (13/4/2026), sebagai upaya memastikan akurasi data penerima manfaat agar perlindungan kesehatan tepat sasaran.

Bagi warga yang mendapati namanya tidak tercantum dalam Daftar Kepesertaan Awal JKA, kini diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Proses sanggah ini bertujuan untuk mengubah status desil pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar warga yang berhak tetap bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari pemerintah.

4 metode sanggahan Kepesertaan JKA

Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pemutakhiran data, Pemerintah Aceh menyediakan empat jalur resmi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Aceh, Senin (13/4/2026), berikut metode sanggah kepesertaan JKA yang bisa ditempuh oleh masyarakat Aceh.

1. Melalui Kantor Keuchik/Kepala Desa

Masyarakat sangat disarankan untuk langsung mendatangi Kantor Desa atau Kantor Keuchik terdekat.

Jalur ini menjadi rekomendasi utama karena dinilai lebih mudah, cepat, dan warga akan mendapatkan pendampingan langsung dari aparatur gampong dalam proses penginputan data.

2. Usulan Mandiri via Aplikasi Cek Bansos
 
Bagi warga yang ingin melakukan pengajuan secara mandiri, dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos.

3. Call Center Pusdatin Kemensos RI

Masyarakat juga dapat melakukan koordinasi atau mencari informasi lebih lanjut dengan menghubungi pusat data dan informasi melalui nomor telepon (021)-171.

4. WhatsApp Lapor Bansos

Tersedia pula layanan pesan singkat untuk kemudahan komunikasi melalui WhatsApp di nomor 08877 171 171.

Jalur ini memberikan akses cepat bagi warga untuk menyampaikan sanggahan terkait status kepesertaannya.

Pentingnya akurasi data DTSEN

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa mekanisme sanggah ini merupakan bagian vital dari upaya verifikasi dan validasi data.

Hal ini untuk memastikan agar tidak ada lagi warga yang berhak namun terlewat dari perlindungan program JKA. 

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemutakhiran data ini menjadi faktor penentu keberhasilan program.

"Untuk kemudahan dan efektivitas proses, masyarakat sangat disarankan melakukan sanggahan melalui kantor keuchik atau kepala desa terdekat," tulis imbauan resmi tersebut.

Jalur ini dinilai paling efektif karena masyarakat bisa mendapatkan asistensi langsung dari aparatur gampong.

Langkah proaktif warga dalam mengecek status dan melaporkan ketidaksesuaian data adalah kunci terciptanya jaminan kesehatan yang adil dan merata di Aceh.

Dengan tersedianya empat jalur sanggahan, diharapkan setiap warga Aceh yang memenuhi kriteria dapat segera memperbarui status desil ekonominya pada sistem DTSEN.

Pemerintah Aceh kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera melakukan pengecekan dan memanfaatkan kanal-kanal yang telah disediakan sebelum periode evaluasi kepesertaan berakhir.

Jadi, pastikan kepesertaan JKA Anda demi mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan terjamin.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Warga Aceh Dihapus dari Peserta JKA Capai 823.914 Jiwa, Masuk Kategori Kaya, Begini Penjelasan Wagub

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.