Kepala OPD Diancam Surat Tanpa Tanggal, Modus Baru Korupsi Bupati Gatut Sunu, Libatkan Oknum Polisi
Rusaidah April 13, 2026 11:22 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Jumat (10/4/2026).

Bupati Gatut Sunu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan lainnya.

Tak sendiri, Bupati Gatut ditangkap bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal.

Dwi Yoga Ambal juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penagih uang ke kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Jejak Peran Dwi Yoga Ambal, Alumni IPDN Terseret OTT KPK Bupati Gatut, Tagih Jatah 3 Kali Seminggu

Yoga menjadi operator modus yang dijalankan Gatut bersama seorang sosok yang disebut KPK sebagai SUG, diduga seorang anggota polisi.

Modus Baru Surat Tanpa Tanggal

“Ini temuan baru, para kepala OPD yang dilantik diikat dengan surat pernyataan tanpa tanggal. Saat mbalelo (tidak patuh) tinggal dimasukkan tanggal dan diberhentikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers Sabtu (11/4/2026).

AJUDAN TERLIBAT -Nama Dwi Yogi Ambal jadi sorotan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4/2026). Dwi Yoga Ambal adalah ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan merupakan alumni Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).

Bersama bosnya, Dwi Yoga Ambal juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT terkait pemerasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ini.
AJUDAN TERLIBAT -Nama Dwi Yogi Ambal jadi sorotan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4/2026). Dwi Yoga Ambal adalah ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan merupakan alumni Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN). Bersama bosnya, Dwi Yoga Ambal juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT terkait pemerasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ini. (Dok istimewa/Tribun Mataraman)

Asep memaparkan, Gatut Sunu meminta pejabat yang dilantik untuk menandatangani 2 surat pernyataan bermeterai.

Pernyataan pertama, sanggup mundur dari jabatan dan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Surat pernyataan ini tanpa dilengkapi dengan tanggal karena dijadikan senjata untuk mengikat para pejabat.

Pejabat Dipaksa Patuh

Jika pejabat itu dianggap tidak menurut, Gatut Sunu tinggal memasukkan tanggal dalam surat pernyataan itu.

Maka tinggal diumumkan ke publik, sehingga terkesan pejabat itu mundur secara sukarela.

Baca juga: Profil Anwar Usman, Eks Hakim MK Pingsan Usai Wisuda Purnabakti, Pensiun Setelah 15 Tahun Mengabdi

Surat pernyataan kedua, pejabat yang dilantik menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagai pengguna anggaran.

“Para pejabat dipaksa patuh kepada yang bersangkutan. Selain itu GSW (Gatut Sunu) juga ingin lolos jika dilakukan audit,” jelasnya.

Bermodal dua surat pernyataan itu, para pejabat ini tidak punya pilihan selain tunduk kepada Gatut Sunu.

Penggunaan surat pernyataan ini modus baru yang ditemukan untuk mengancam para pejabat.

Yang lazim ditemukan, bupati mengancam menggeser jabatan kepada pejabat yang dianggap tidak patuh.

“Biasanya ada satu pejabat yang dipindah sebagai ancaman. Jika tidak patuh maka akan dipindah seperti pejabat itu,” sambung Asep.

Ajudan Jadi Juru Tagih

Sebanyak 15 pejabat eselon 2 yang dilantik pada Desember 2025 yang diikat dengan surat pernyataan ini.

Mereka tidak punya kuasa untuk menolak kemauan bupati.

Bupati lalu meminta uang kepada 16 OPD dalam rentang Desember 2025 hingga April 2026, nilainya sebesar Rp 5 miliar.

“Besarannya beragam, ada yang Rp 12 juta sampai Rp 2 miliar tergantung kebutuhan. Selain itu GSW juga minta jatah dari pergeseran anggaran

Selain minta uang langsung, Gatut Sunu juga minta jatah dari penambahan anggaran di OPD.

Asep mencontohkan, misalnya OPD dengan anggaran Rp 100 juta, lalu ditambah Rp 100 juta, maka 50 persen dari penambahan anggaran ini diminta oleh Gatut Sunu.

Baca juga: Profil Riono Budisantoso, Kajati Bangka Belitung yang Baru Ditunjuk Jaksa Agung, Lulusan Australia

Potongan 50 persen ini langsung dicatat oleh Yoga sebagai utang dan akan terus ditagih.

“YOG (Yoga) selalu menagih ke OPD, dia aktif mewujudkan keinginan GSW. Tanpa peran YOG tidak akan jalan,” tegasnya.

KPK juga mengungkap peran SUG, yang diyakini adalah seorang anggota kepolisian yang jadi ADC atau asisten pribadi.

SUG adalah suami dari keponakan Gatut Sunu dan diminta untuk menjadi ajudannya.

Asep memaparkan, saat Yoga tidak bisa menagih, maka tugas ini diserahkan ke SUG.

“Yang belum kasih uang akan terus ditagih, seperti orang berutang,” tegasnya.

Dari permintaan Rp 5 miliar, selama 4 bulan sudah terealisasi Rp 2,7 miliar.

Operasi Tangkap Tangan KPK dilakukan saat proses penyerahan  uang Rp 325,4 juta.

Uang ini berhasil disita KPK bersama barang bukti lain, termasuk 4 pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp 129 juta.
 
Operasi tangkap tangan dilakukan Jumat (10/4/2026) di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.

Gatut Sembunyi di Mobil 

Penangkapan Gatut oleh tim KPK pada Jumat (10/4/2026) petang berlangsung dramatis.

Gatut empat bersembunyi untuk menghindari penangkapan.

Saat itu tim KPK sedang mengepung Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Tim penyidik KPK yang tiba sekitar pukul 15.00 WIB langsung memblokir akses keluar-masuk pendapa.

Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso merupakan sebuah kompleks bangunan berjenis pendhapa yang terletak di sebelah utara alun-alun kota Tulungagung.

Baca juga: Daftar Nama 14 Kajati Dimutasi Jaksa Agung, Bangka Belitung Dijabat Riono Budisantoso 

Kompleks gedung ini digunakan sebagai kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Gatut yang mengetahui ada tim KPK berusaha sembunyi di dalam mobil di area Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Melansir Suryamalang.com, suasana penangkapan berlangsung sangat tegang.

Gerbang utama digembok rapat, sementara puluhan personel Satpol PP dan staf rumah tangga diminta menyerahkan telepon genggam mereka.

Drama pencarian sang bupati bermula ketika penyidik kehilangan jejak Gatut di dalam area pendapa. 

Tim antirasuah kemudian menginterogasi ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.

Awalnya, Yoga berkukuh tidak mengetahui keberadaan atasannya tersebut.

Namun, setelah mendapatkan tekanan dan interogasi intensif dari penyidik, Yoga akhirnya luluh.

Ia menunjukkan lokasi persembunyian sang bupati yang ternyata sedang meringkuk di dalam salah satu mobil yang terparkir di garasi pendapa.

"Orang KPK sempat menanyakan keberadaan Pak Bupati, tapi ajudan awalnya mengaku tidak tahu. Setelah ditekan, baru menunjukkan lokasi persembunyiannya di dalam mobil di garasi," ujar seorang sumber internal pendapa yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/4/2026).

Ketegangan tidak hanya terjadi saat penangkapan bupati. Tim KPK bertindak sangat tegas dengan menyita sedikitnya 40 ponsel milik siapa pun yang berada di lokasi saat itu, termasuk regu jaga Satpol PP shift siang maupun malam.

Ponsel-ponsel tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip dan dibawa ke Markas Polres Tulungagung untuk kepentingan penyelidikan.

12 Pejabat Termasuk Adik Kandung Bupati Digiring KPK

Bersamaan penangkapan Gatut, penyidik membawa Kabag Umum Yulius Rama Isworo beserta sejumlah koper dan kardus yang diduga berisi dokumen krusial dan barang bukti uang.

KPK turut membawa 12 orang lainnya ke Jakarta, termasuk adik kandung bupati, Jatmiko Dwijo Seputro, serta sejumlah kepala dinas dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tulungagung. 

Mereka dibawa setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Tulungagung hingga Jumat malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada awalnya tim penindakan mengamankan belasan orang di daerah untuk diperiksa, sebelum sebagian besar diterbangkan ke ibu kota guna pendalaman lebih lanjut.

"Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur ini, dari total delapan belas orang yang diperiksa dan diamankan pada Jumat (10/4), selanjutnya 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta hari ini secara bertahap," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Baca juga: Yai Mim Meninggal Dunia: Sosok, Riwayat Penyakit, Awal Konflik jadi Tersangka, Kronologi Kematian

Budi merinci bahwa proses kedatangan ke-13 orang tersebut dibagi menjadi tiga gelombang. 

Tahap pertama difokuskan pada pucuk pimpinan daerah, di mana Bupati Gatut Sunu Wibowo telah tiba lebih dulu di Gedung KPK pada pagi hari sekitar pukul 06.50 WIB. 

Setelahnya, penyidik menyusul membawa rombongan lain pada siang hari.

"Siang ini, tahap kedua tim membawa 11 orang, dan tahap ketiga membawa 1 orang," ungkap Budi menjelaskan kronologi kedatangan para pihak yang diamankan.

Terkait latar belakang mereka, Budi menyebutkan rombongan tersebut terdiri dari kepala daerah, aparatur pemerintahan dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta pihak swasta atau pihak lainnya.

Berikut daftar nama adik Bupati dan pejabat Pemkab Tulungagung yang digiring ke kantor KPK di Jakarta:

1. Kabag Pemerintahan: Arif Effendi.
2. Adik Bupati: Jatmiko Dwijo Seputro 
3. Staf Bagian Umum: Oki
4. Kabag Kesra: Makrus Mannan
5. Kepala Dinas Pertanian: Suyanto, 
6. Kepala Satpol PP: Hartono
7. Kabag Umum: Yulius Rama Isworo
8. Kepala Dinas PUPR: Erwin Novianto
9. Kabag Prokopim: Aris Wahyudiono
10. Kepala Bakesbangpol: Agus Prijanto Utomo
11. Ajudan Bupati: Yoga Dwi Ambal
12. Kepala BPKAD: Dwi Hari Subagyo

(TribunMataraman.com/TribunJatim.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Suryamalang.com/ Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.