Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MJN selaku ajudan Gubernur Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Berdasarkan catatan KPK, Marjani sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.16 WIB.

Walaupun demikian, Budi belum menyampaikan lebih lanjut mengenai kemungkinan Marjani langsung ditahan pada Senin ini atau tidak.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.