TRIBUNTRENDS.COM - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengakui telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan fakultas tersebut.
Dugaan pelecehan itu dilakukan melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE yang melibatkan sesama mahasiswa.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali mencuat ketika para mahasiswa tersebut tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).
"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," lanjutnya
Menurut Dimas, permintaan maaf tersebut disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari.
Seluruh pihak yang terlibat diketahui merupakan mahasiswa angkatan 2023 FH UI.
Baca juga: Tak Berdaya, Aktris jadi Korban Pelecehan Nakes saat Kondisi Darurat Medis, Pelaku Sempat Bantah
Para pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup angkatan, meskipun tanpa disertai penjelasan konteks yang jelas terkait peristiwa yang dimaksud.
Beberapa jam setelahnya, sejumlah unggahan di media sosial mulai beredar dan menjelaskan latar belakang permintaan maaf tersebut, sekaligus mengungkap tindakan yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa itu.
Dimas juga menyebut bahwa permintaan maaf itu muncul sebelum isu dugaan kekerasan seksual tersebut viral di media sosial X.
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH," ungkap Dimas.
"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," katanya
Pesan-pesan tersebut disampaikan dalam percakapan grup LINE dan WhatsApp.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BEM FH UI, anggota dalam grup kedua media sosial itu berjumlah 16 orang.
"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," tutur Dimas.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah dugaan kekerasan seksual juga dilakukan dengan media foto, Dimas mengakui belum bisa mengonfirmasi secara lebih lanjut.
Sebab, kata dia, yang beredar saat ini masih berupa potongan-potongan chat dari grup-grup LINE dan WhatsApp pelaku.
"Setelah pemeriksaan lebih jauh nanti kita bisa lebih tahu lagi terkait dengan bagaimana mereka melakukan kekerasan seksualnya," lanjutnya.
Saat ditanya soal jumlah korban dugaan kekerasan seksual, Dimas juga belum bisa memberikan informasi detail.
"Saya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban," katanya.
Dimas mengungkapkan, 16 mahasiswa yang melakukan pelecehan kepada mahasiswi sudah diberhentikan dari seluruh organisasi kemahasiswaan kampus.
"Sejauh ini para pelaku ini sudah diberhentikan dari setiap organisasi maupun kepanitiaan yang mereka ikuti," ujarnya.
Pemberhentian itu menurut Dimas merupakan langkah yang dilakukan oleh lingkup organisasi mahasiswa.
Sementara itu, lanjut dia, dari pihak fakultas akan ada penindakan berupa pemeriksaan kepada seluruh pelaku.
"Dalam waktu dekat ini, sesuai dengan koordinasi saya dengan pihak fakultas, akan diterapkan juga pemeriksaan terhadap para pelaku," ungkap Dimas.
Dimas mengatakan, sanksi dari pihak fakultas kemungkinan akan diberikan setelah proses pemeriksaan kepada para pelaku terlebih dulu.
Baca juga: Kekerasan & Pelecehan Anak Panti Asuhan Buleleng Bali, Pemilik Ditahan, Izin Operasional Dibekukan
Sementara itu, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia (UI) Erwin Agustian Panigoro menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI.
"Pada intinya, Universitas Indonesia telah mengetahui dan merespons isu ini dengan serius," ujar Erwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.
"Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.
Saat ini, proses penelusuran dan verifikasi sedang berjalan secara cermat dan menyeluruh oleh pihak Fakultas dan Universitas Indonesia dengan berkoordinasi bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
"Universitas menjamin perlindungan, kerahasiaan, serta pendampingan bagi pihak yang terdampak," kata Erwin.
(TribunTrends/Kompas)