Kota Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan teknis penyaluran dana stimulan perbaikan rumah warga yang terdampak bencana hidrometeorologi di akhir 2025.
"Dana ini merupakan dana siap pakai yang diperuntukkan khusus bagi biaya perbaikan rumah, bukan bantuan tunai tanpa peruntukan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Hendri Zulviton di Kota Padang, Senin.
Dalam sosialisasi tersebut ia menjelaskan penyaluran bantuan difokuskan pada pemulihan fisik bangunan di empat wilayah terdampak langsung yakni Kecamatan Koto Tangah, Kuranji, Nanggalo, dan Pauh.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, bantuan akan disalurkan berdasarkan tingkat kerusakan struktur bangunan. Rinciannya, untuk rumah rusak kategori sedang mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta dan Rp15 juta untuk rusak ringan.
Sementara, untuk rumah rusak berat pemerintah akan menyiapkan hunian terpadu yang rencananya dibangun di tiga titik yakni di daerah Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, dan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada masyarakat yang ingin mendirikan rumah di lahan pribadi dengan skema pendanaan dari pemerintah. Namun, hal ini bisa terealisasi apabila kawasan itu berada di luar zona merah.
"Jadi, untuk rumah rusak berat kita menyiapkan hunian terpadu atau hunian tetap," ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia menyebutkan total rumah yang masuk dalam daftar penerima manfaat terdiri dari 30 unit rusak sedang, dan 272 unit rusak ringan. Selain itu, terdapat 294 unit rumah rusak berat, 121 hanyut serta 108 rumah masuk dalam rencana relokasi karena berada di zona rawan.
Untuk teknis penyaluran pemerintah akan membagi menjadi dua tahapan guna memastikan dana digunakan tepat sasaran. Lengkapnya, 75 persen dialokasikan untuk material, dan 25 persen untuk upah tukang.
"Mekanisme ini mewajibkan masyarakat untuk memesan bahan bangunan terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan upah," ujarnya.
Sebagai langkah percepatan di lapangan, pemerintah telah membentuk tim teknis untuk melakukan asistensi administrasi bagi calon penerima bantuan. Seluruh proses administrasi ini merupakan syarat mutlak yang ditetapkan dalam petunjuk teknis melalui SK Wali Kota guna meminimalisir risiko permasalahan hukum.
"Pemerintah menargetkan masa transisi darurat menuju pemulihan ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada 20 Juli 2026," ujarnya.





