Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan kekerasan terhadap penyandang disabilitas harus segera diatasi bersama demi mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan konstitusi.
"Dari rentetan kasus yang mengemuka, tidak ada tafsir lain. Anak disabilitas kita sedang dibiarkan dalam jeratan kekerasan sistematis. Ini tidak bisa ditoleransi," ucap Lestari dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan angka kekerasan terhadap anak disabilitas di Indonesia berada pada level mengkhawatirkan, sebagaimana data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024.
Ia memerinci sebanyak 83,85 persen anak disabilitas usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka. Dalam 12 bulan terakhir, angka kekerasan melonjak drastis dari 36,10 persen menjadi 64,57 persen.
Lestari menyoroti rentetan kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas, seperti yang terjadi dengan remaja di Karawang, Jawa Barat pada November 2025 yang tewas dihakimi massa karena dituduh mencuri.
Pada Februari 2026, lanjut dia, pemuda di Lamongan, Jawa Timur, diduga memerkosa perempuan disabilitas intelektual yang dikenalnya lewat Instagram. Sementara itu, pada Januari 2026, kasus kekerasan seksual terhadap anak retardasi mental di Lampung Selatan belum mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Lestari, sejumlah kasus tersebut menunjukkan sistem perlindungan belum sepenuhnya maksimal.
Untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak disabilitas, langkah konkret harus segera diambil oleh para pemangku kepentingan. Langkah tersebut, di antaranya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
"Jangan ada lagi kasus yang menggantung atau pelaku yang lepas karena korban dianggap 'tidak sempurna' secara hukum," ucap Lestari.
Selain itu, penyediaan layanan ramah disabilitas di setiap unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) dan rumah sakit juga perlu terus ditingkatkan sehingga ramah terhadap penyandang disabilitas.
Dia pun mendorong sekolah dan keluarga untuk menjadi zona aman bagi penyandang disabilitas.
"Pelatihan deteksi dini kekerasan bagi guru dan orang tua anak disabilitas harus segera dilakukan. Jangan tunggu korban berjatuhan," ujar Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI.
Upaya untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas juga dinilai penting untuk dilakukan. Mereka harus dipandang sebagai individu yang setara dan memiliki hak yang sama, bukan sebagai objek belas kasihan atau beban.
"Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, berhak mendapat perlindungan. Ini amanat konstitusi. Ini soal nyawa dan masa depan anak bangsa," ucap Lestari.





