Tes Kemampuan Akademik Siswa di Lampung Jadi Indikator Seleksi Jalur Prestasi
soni yuntavia April 13, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico menjelaskan, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 bertujuan untuk memberikan gambaran capaian akademik siswa secara objektif dan terstandar.

Menurutnya, TKA merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang difokuskan pada penguatan mutu pendidikan nasional.

"TKA ini bukan sekadar tes, tetapi menjadi instrumen penting untuk memetakan kemampuan akademik siswa secara akurat," ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai indikator dalam seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya, termasuk jalur prestasi.

Selain itu, TKA juga membuka akses penyetaraan bagi siswa dari jalur nonformal dan informal agar memiliki standar yang setara dengan pendidikan formal.

Thomas menegaskan, pelaksanaan TKA tidak bersifat wajib bagi seluruh siswa. Partisipasi dalam tes ini bersifat sukarela.

"Yang ikut adalah siswa yang merasa siap. Ini bukan kewajiban," jelasnya.

Adapun peserta yang dapat mengikuti TKA meliputi siswa kelas akhir, yakni kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, serta kelas 12 SMA/SMK/MA atau sederajat, termasuk peserta dari jalur pendidikan nonformal seperti paket A, B, dan C, serta homeschooling.

Untuk tahun 2026, pelaksanaan TKA dilakukan secara bertahap. Jenjang SMP dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 16 April 2026, sementara SD digelar pada 20 hingga 30 April 2026.

Bagi peserta yang berhalangan, Disdik menyediakan jadwal susulan pada 11 hingga 17 Mei 2026. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK, pelaksanaan akan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Pelaksanaan TKA umumnya dilakukan di sekolah masing-masing atau tempat yang ditunjuk oleh dinas pendidikan. Namun, tes juga dapat dilakukan secara daring selama didukung jaringan internet yang stabil.

Thomas menegaskan TKA tidak memengaruhi kelulusan siswa. "TKA bukan penentu kelulusan seperti ujian nasional. Ini murni alat pemetaan dan evaluasi," tegasnya.

Ia juga menyebutkan tidak ada standar kelulusan minimal dalam TKA, karena sistem penilaiannya hanya berupa skoring untuk melihat capaian kompetensi siswa.

Disdikbud Lampung meminta seluruh sekolah melakukan berbagai persiapan, mulai dari sosialisasi kepada orang tua dan siswa, kesiapan data administrasi, hingga infrastruktur pendukung.

Selain itu, verifikasi data peserta melalui Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) juga menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan.

Jika terjadi kendala teknis saat pelaksanaan, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan tim teknis kabupaten/kota. Apabila kendala tidak dapat diselesaikan, siswa dapat diikutkan pada jadwal ulang.

Ke depan, hasil TKA akan dimanfaatkan oleh siswa untuk mengetahui kemampuan akademiknya, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenjang pendidikan atau jurusan.

Sementara bagi sekolah, hasil tersebut menjadi dasar evaluasi mutu pembelajaran serta perencanaan peningkatan kualitas pendidikan.

"TKA ini juga menjadi bagian penting dalam pemetaan mutu pendidikan secara menyeluruh," pungkas Thomas.

Pemetaan Mutu Pendidikan

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdas) Kota Bandar Lampung Mulyadi Sukri menjelaskan, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari upaya pemetaan mutu pendidikan sekaligus memberikan gambaran capaian akademik siswa secara terstandar.

Menurut Mulyadi, TKA bertujuan utama untuk memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar, terutama untuk kepentingan seleksi akademik ke jenjang berikutnya.

Selain itu, TKA juga membuka akses bagi peserta didik dari jalur pendidikan nonformal dan informal untuk memperoleh penyetaraan hasil belajar.

"TKA juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam menyusun penilaian yang berkualitas, sekaligus memberikan gambaran kepada siswa terkait kekuatan dan kelemahan akademik mereka," ujarnya, Senin (13/4).

Ia menjelaskan, peserta TKA adalah seluruh siswa kelas akhir, yakni kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA.

Meski demikian, pelaksanaan TKA tidak bersifat wajib. Hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu syarat dalam jalur prestasi akademik saat melanjutkan pendidikan.

Pelaksanaan TKA dilakukan di masing-masing sekolah dengan moda daring maupun semi daring. Pendaftaran dilakukan melalui akun operator sekolah dengan melampirkan surat persetujuan dari orang tua siswa.

Adapun mata pelajaran yang diujikan meliputi matematika dan Bahasa Indonesia. Penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen, dan hasilnya diberikan dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

( Tribunlampung.co.id )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.