Saksi Ngaku Tak Lihat Terdakwa Aca Ikut Mengeroyok dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos
Isvara Savitri April 13, 2026 06:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Joel Alberto Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (13/4/2026). 

Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Estafana Purwanto.

Saksi yang dihadirkan ada Lionel Revival Devis Rumagit dan Anugerah Alhak Nataniel C Jaya alias Jaya.

Selain terdakwa dan saksi, ruang sidang juga dipenuhi oleh keluarga hingga teman para terdakwa, korban, dan saksi.

Dalam sidang tersebut kedua saksi mengaku tidak melihat Aca ikut memukul maupun menikam cucu pengusaha Tony Tanos itu.

Mereka hanya tahu dua terdakwa lainnya, Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo, yang mengeroyok Beto.

“Tidak lihat (Aca mengeroyok),” ujar Lionel di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengaku tahu bahwa Aca dan kekasih Beto, Stefanie Aggrayni Firgie Goni alias Jiji pernah menjalin hubungan.

Sementara itu, Jaya mengungkapkan situasi di lokasi kejadian saat itu sudah dalam kondisi ricuh sehingga ia tidak dapat memastikan keterlibatan Aca.

TERDAKWA - Terdakwa kasus pembunuhan Joel Tanos, Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi, dibawa Kejaksaan Negeri Manado, Senin (2/3/2026). Keduanya mengikuti sidang di Ruang Purwoto S Gandasubrata, PN Manado.
TERDAKWA - Terdakwa kasus pembunuhan Joel Tanos, Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi, dibawa Kejaksaan Negeri Manado, Senin (2/3/2026). Keduanya mengikuti sidang di Ruang Purwoto S Gandasubrata, PN Manado. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

"Saya sudah tidak memperhatikan apakah Aca ikut memukul atau tidak,” jelasnya.

Jaya mengaku membantu membawa Beto ke rumah sakit menggunakan sepeda motor setelah kejadian.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026).

Kronologi Versi Saksi

Beberapa bulan lalu, JPU menghadirkan saksi Veronica Mingga, Jesica Abas, dan Lionel Revival Devis Rumagit. 

Di hadapan majelis hakim, saksi Veronica membeberkan kronologi versinya terkait kejadian yang menewaskan Beto.

Peristiwa itu terjadi di rumah seorang temannya bernama Cindy Boseke. 

Saat itu, ia bersama beberapa saksi lain sedang mengonsumsi miras sejak malam hingga sekitar pukul 07.00 Wita.

"Pagi itu Beto datang dan langsung menendang pintu dengan keras. Saya langsung marah-marah karena pintu ditendang sembarangan dan terkena saya dan Alo," jelas Veronica. 

Saat itu, Beto sendiri datang dalam keadaan marah dan sudah mabuk.

Saat Beto datang pun kekasihnya, Stefanie Aggrayni Firgie Goni alias Jiji, langsung berlari ke dapur karena takut. 

Baca juga: Pengelolaan Sampah Tomohon Diapresiasi Menteri, Tak Lagi Gunakan Open Dumping

Baca juga: Cegah Inflasi, Bupati Boltara Sirajudin Lasena Akan Aktifkan Kembali Gerakan Menanam

Lantaran emosi, terdakwa Abdul Muchlis Ruwasi alias Alo berkelahi dengan Beto.

Adik Alo, Razyah Aditya Achmad alias Aca, sempat berusaha melerainya namun tak berhasil.

Terdakwa lain, Ervannasio Deferde Siging alias Ervan, justru ikut berkelahi.

Di tengah perkelahian Ervan mengambil pisau dari tasnya dan menikam dada kiri korban.

“Ervan ambil pisau dari tas dan menikam dada kiri korban. Setelah itu, korban juga masih dipukul oleh Alo,” ungkapnya.

Melihat kejadian tersebut, Veronica mengaku ketakutan dan berlari ke tempat laundry yang ada di samping rumah Cindy. 

Ia juga melihat korban kemudian dibawa oleh kedua temannya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.