- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Minggu (12/4) malam.
Laporan tersebut dilakukan buntut pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah yang dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, terutama di media sosial.
Adapun perkataan yang dipersoalkan adalah istilah mati syahid dalam konflik yang terjadi pada 2000-an silam terkait Poso dan Ambon.
Pernyataan tersebut dilontarkan Jusuf Kalla ketika berbicara di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menegaskan ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan, apalagi pembunuhan terhadap sesama manusia.
Oleh sebab itu pelaporan itu dilakukan karena pernyataan JK dikhawatirkan bisa membuat gaduh publik.
Menurut Sahat pelaporan ini justru dilakukan sebagai upaya meredam kegaduhan di media sosial dan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Dengan menempuh jalur hukum, kami berharap persoalan ini tidak terus menjadi polemik di ruang publik,” tuturnya.