TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar), Fajar Sidiq setuju dengan langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memblokir layanan administrasi ASN digital Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat.
Pemblokiran menghambat sejumlah layanan, di antaranya kenaikan pangkat, mutasi antar instansi, pemutakhiran data ASN, pemberhentian, pengangkatan CPNS/PNS, hingga proses pensiun.
Baca juga: Pemkab Mamuju Tengah Cari Calon Kepsek untuk 65 Sekolah
Baca juga: 5 Kendaraan Timbun Solar Bersubsidi di Mamuju Disita Polisi Penimbun Diduga Ancam Petugas SPBU
Fajar menilai tindakan tegas yang diambil BKN tersebut langkah yang sudah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Fajar, pemblokiran layanan kepegawaian tersebut merupakan bagian dari tindakan administratif yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
"Setelah melihat ketentuan peraturan perundang-undangan, saya kira tidak ada prosedur yang dilanggar oleh BKN. Dalam Perpres 116, langkahnya memang seperti itu. Ada rincian tindakan mulai dari peringatan hingga pemblokiran," ujar Fajar saat ditemui di Kantor Ombudsman Sulbar, Jl Abdul Wahab Azasi, Mamuju, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan BKN memiliki kewenangan untuk memastikan manajemen ASN di daerah.
Termasuk mutasi, promosi, dan demosi berjalan sesuai dengan koridor NSPK.
Jika instansi pemerintah tidak mengikuti aturan tersebut, BKN wajib melakukan pengendalian.
Meski tindakan BKN dinilai sah secara hukum, Fajar tidak menampik adanya dampak luas bagi para pegawai di Sulbar.
Pemblokiran data secara elektronik ini akan menghambat layanan kepegawaian di semua level.
"Data ASN sekarang sudah berbasis aplikasi. Karena diblokir secara elektronik, maka akan sulit bagi mereka, misalnya untuk urusan kenaikan pangkat. Ini berdampak sistemik," tambahnya.
Fajar juga mengingatkan jika pemblokiran ini tidak segera diindahkan dalam jangka waktu tertentu, sanksinya bisa meningkat hingga pencabutan keputusan pengangkatan atau mutasi yang telah ditetapkan daerah.
Terkait dalil perampingan organisasi yang menjadi dasar kebijakan Pemprov Sulbar, Ombudsman menyarankan agar pemerintah daerah lebih mengedepankan koordinasi dan kepatuhan terhadap rekomendasi BKN.
Fajar meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan jajaran terkait, untuk mengikuti tata cara yang telah ditentukan agar perseteruan ini tidak merugikan masyarakat pengguna layanan.
"Pemerintah daerah memang punya kewenangan, tetapi harus mengikuti prosedur. Jika ada rekomendasi dari BKN, segera laksanakan dan evaluasi kembali. Jangan sampai saling mengotot, karena yang menjadi korban adalah layanan publik," tegas Fajar.
Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman menyatakan berada di posisi tengah untuk memastikan aturan perundang-undangan tetap menjadi panglima dalam penyelesaian sengketa kebijakan ini.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi