Yai Mim Lemas Terjatuh Sebelum Meninggal Dunia, Sang Istri Pernah Ungkap Kondisi Suaminya di Tahanan
Ferdinand Waskita Suryacahya April 13, 2026 07:53 PM

 

 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen UIN Maliki Malang yang kini berstatus tersangka meninggal dunia pada hari ini, Senin (13/4/2026).

Yai Mim meninggal dunia saat menjalani penahanan di Polresta Malang Kota.

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi itu ditahan mulai Senin (19/1/2026). 

Ia ditahan atas kasus pelecehan seksual dan pornografi dari laporan tetangganya Nurul Sahara.

YAI MIM MENINGGAL DUNIA - Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen UIN Maliki Malang yang kini berstatus tersangka meninggal dunia pada hari ini, Senin (13/4/2026). Istri Yai Mim sempat mengungkapkan kondisi suaminya di tahanan Polresta Malang Kota, Kamis (12/2/2026). (KOMPAS.com/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO/SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)

Lemas Terjatuh

Kabar meninggalnya Yai Mim dibenarkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun, benar tahanan kami atas nama Imam Muslimin (Yai Mim) telah meninggal dunia," ucapnya dikutip dari SuryaMalang.

Sebelum menghembuskan napas terakhir, Yai Mim hendak menjalani pemeriksaan sebagai pelapor sekitar pukul 13.45 WIB.

Saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang penyidik di Polresta Malang Kota, kondisi Yai Mim tiba-tiba lemas dan langsung jatuh dalam posisi duduk.

Melihat kondisi itu, kata Ipda Lukman, tim penyidik mengangkut Yai Mim ke ambulans untuk dibawa ke RSUD Saiful Anwar.

"Kemudian kondisi tubuh Yai Mim dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 13.45," ujar Ipda Lukman Sobhirin.

Setelah itu ia langsung menjalani perawatan oleh tim dokter Polresta Malang Kota.

Sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang.

"Saat ini jenazahnya masih berada di RSSA Malang. Untuk mengetahui penyebab kematiannya saat ini masih dilakukan visum," ungkapnya.

Lukman mengatakan, kondisi kesehatan Yai Mim baik-baik saja selama berada di ruang tahanan.

Bahkan pada pukul 08.59 WIB, Yai Mim sempat mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari tim dokter di Polresta Malang Kota.

Yai Mim juga kerap memberikan tausiyah kepada sesama tahanan di rutan Polresta Malang Kota.

"Sebelumnya gak ada keluhan. Tim dokter selalu rutin mengecek kondisi kesehatannya setiap Selasa dan Jumat."

"Tadi waktu diperiksa tensinya juga normal di angka 110/80," ucapnya.

Istri Kondisi Suami di Tahanan

Kondisi Yai Mim di rumah tahanan Polresta Malang Kota sempat diungkap istrinya, Rosida Vignesvari.

Rosida mengungkapkan, kondisi psikis Yai Mim masih belum stabil selama menjalani masa penahanan pada Kamis (12/2/2026).

Rosida datang seorang diri, dengan membawa bekal makanan dan minuman yang dibungkus tas berukuran sedang.

Ia mengatakan, kondisi Yau Mim saat ini kerap mengalami perubahan suasana hati yang selalu berubah-ubah atau tak menentu.

Hal tersebut berdasarkan informasi yang ia terima dari petugas jaga di dalam tahanan.

"Ada kalanya beliau tenang, tapi ada juga saat-saat emosinya naik, mudah marah, bahkan sulit tidur di malam hari, Tapi barusan saya lihat, kondisi beliau baik-baik saja," ujar Rosida kepada Surya.

Kondisi yang belum stabil itu diungkapkan oleh Rosida karena memang Yai Mim memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Ia menyebut, sejak September 2024, Yai Mim telah menjalani perawatan rutin di rumah sakit jiwa dan didiagnosis mengalami depresi mayor. 

Bahkan, sempat menjalani rawat inap selama 11 hari. Saat itu, emosi Yai Mim cenderung sedih dan murung.

Namun, sebelum itu, Rosida sudah mengajak Yai Mim untuk memeriksakan diri ke Psikiater.

Akan tetapi, Yai Mim selalu menolaknya. Hingga akhirnya pada suatu ketika Yai Mim mau diajak berobat, asalkan ke Psikiater yang ada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

"Kalau ditarik ke belakang, gejalanya sebenarnya sudah lama. Kemungkinan besar sejak beliau kehilangan putranya pada 2012. Tapi dulu kami awam, mengira itu hanya kesedihan biasa," ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, kondisi tersebut berkembang.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan oleh sejumlah psikiater, Yai Mim juga didiagnosis mengalami skizoafektif tipe campuran selain depresi mayor. 

Diagnosis tersebut diperkuat melalui pemeriksaan medis yang dilakukan sebelum penahanan.

Menurut Rosida, hasil dari pemeriksaan medis itu telah keluar pada awal Januari 2026 kemarin.

"Pada Januari kemarin, Yai Mim saya konsulkan ke dua psikiater di RS Unisma dan psikiater yang menangani beliau di RSJ,"

"Lalu ada dua diagnosa, yakni skizoafektif dan satunya tidak jauh-jauh dari biopolar," ungkapnya.

Selama berada di tahanan, Rosida mengaku terus berupaya memastikan suaminya mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai. 

Ia rutin membesuk hampir setiap hari. Bahkan dalam sehari bisa sampai dua kali.

Tidak hanya untuk memberikan dukungan moral, tetapi juga memastikan obat-obatan psikiatri yang diresepkan dokter dapat dikonsumsi.

"Alhamdulillah, dokter kesehatan (dokkes) di sini bersedia memberikan obat yang sama dengan resep dari psikiater beliau. Tapi memang kadang obatnya tidak diminum habis," kata Rosida.

Ia mengaku beberapa kali menemukan sisa obat saat membesuk. 

Menurutnya, hal itu bisa disebabkan oleh kondisi psikis Yai Mim yang belum stabil atau kendala dalam pengawasan konsumsi obat di dalam tahanan.

"Kadang beliau menolak minum obat, kadang juga mungkin terlewat. Ini yang terus saya kawal," imbuhnya.

Rosida juga menyampaikan bahwa pihak keluarga sempat mengajukan penangguhan penahanan agar Yai Mim bisa menjalani perawatan lebih optimal. 

Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu proses permohonan tersebut.

Ia hanya berharap kesehatan Yai Mim lekas membaik, meskipun kini sedang dalam proses penahanan pihak berwajib.

"Ini tadi keadaannya tenang. Tapi ada kalanya beliau marah,"

"Misal sekarang marah beberapa detik kemudian baik-baik saja, itu sudah biasa, karena kondisi gangguan suasana hati beliau," tandasnya.

Perjalanan Kasus

Imam Muslimin atau Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang dilayangkan tetangganya, Nurul Sahara pada Selasa (6/1/2026).

Yai Mim dan Sahara tinggal di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur.

Konflik antara keduanya bermula dari persoalan lahan parkir, berlanjut dengan saling melapor, dan memuncak pada akhir 2025.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membeberkan kronologi penetapan tersangka terhadap Yai Mim.

Yudi menjelaskan, dugaan pornografi atau dugaan asusila itu dilaporkan oleh Nurul Sahara dan tercatat sebagai Laporan Polisi (LP) No 338/11/2025.

Yaitu, dengan sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Adapun kisruh antar tetangga antara Yai Mim dan Nurul Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.

Perseteruan tersebut terjadi di Perumahan tempat tinggal keduanya.

Konflik itu bermula dari persoalan terkait batas tanah dan lokasi parkir mobil rental milik Sahara yang dianggap mengganggu akses keluar-masuk kendaraan milik Yai Mim.

Perselisihan ini sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat namun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya viral di media sosial.

Yai Mim dan Sahara kemudian saling lapor atas dugaan pencemaran nama baik pada September 2025.

Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.

Sementara itu, Sahara turut mengajukan laporan tambahan pada Rabu (8/10/2025) terhadap Yai Mim terkait dugaan pornografi dan pelecehan seksual.

Pada awal November 2025, Yai Mim kembali membuat laporan baru terhadap Sahara terkait pencurian data pribadi elektronik.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim menyatakan bahwa dirinya merupakan korban fitnah.

Yai Mim pun menunjuk tim pengacara untuk melaporkan sembilan orang warga yang dianggap bersekongkol dengan Sahara.

Nama-nama yang dilaporkan oleh pihak Yai Mim di antaranya adalah Bagas Rizki, Helmi, Agil, serta Andi Prasetyo. 

Keempat orang tersebut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 167 hingga Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan persekusi.

BERITA TERKAIT

Baca juga: Kronologi Yai Mim Meninggal di Kantor Polisi: Tiba-tiba Lemas Saat Jalan, Ada Riwayat Gangguan Jiwa

Baca juga: SOSOK Yai Mim Meninggal Dunia, Perjalanan Kasus Eks Dosen Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Tetangga

Baca juga: Sumpah Sahara Tak Pernah Sebarkan Video Panas Yai Mim, Posisi Mantan Dosen UIN Malang Kini Terpojok

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.