TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) membeberkan argumen hukum yang menjadi landasan utama perlawanan terhadap kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Delpedro Marhaen dkk.
Pihak kuasa hukum menilai, langkah Jaksa yang mengajukan kasasi atas vonis bebas para terdakwa secara prosedural sangat lemah dan bertentangan dengan aturan hukum terbaru.
Nabil Hafizhurrahman, salah satu perwakilan tim hukum TAUD, menyatakan adanya perdebatan hukum terkait penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru dalam menyikapi putusan bebas.
"Ada banyak perbedaan pendapat terkait mana KUHAP lama atau KUHAP baru yang disampaikan dalam upaya hukum kali ini. Tapi KUHAP baru menyatakan putusan bebas itu tidak dapat dikasasi," ujar Nabil usai menyerahkan Kontra Memori Kasasi di PN Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Nabil menjelaskan aturan dalam KUHAP baru memberikan perlindungan terhadap putusan bebas di tingkat pertama agar tidak bisa ditarik kembali ke jenjang kasasi.
Menurutnya, Jaksa terkesan memaksakan upaya hukum dengan tetap menggunakan kacamata aturan lama, padahal sistem peradilan Indonesia mulai bergerak menggunakan kerangka hukum yang baru.
"Hukum jangan dipandang sebagai sekadar prosedur saja, tapi moralitas terhadap putusan tingkat pertama itu sendiri. Putusan ini mencakup banyak pengakuan terhadap hak asasi manusia, bahkan hak anak untuk menyatakan pendapat," tegas Nabil.
Sementara itu, Muzaffar Salim, salah satu terdakwa yang juga hadir di lokasi, menyebutkan bahwa saat ini Mahkamah Agung (MA) sedang diuji untuk menafsirkan perseteruan antara aturan lama dan baru tersebut.
Ia menilai terjadi sebuah kondisi yang 'chaotic' atau kacau secara penafsiran hukum akibat perbedaan argumen antara pihak Jaksa dan Kuasa Hukum.
"Pihak pengacara kami bilang sudah tidak boleh ada (kasasi) putusan bebas dalam KUHAP yang baru, tetapi Jaksa berkata lain bahwa karena diawali dengan KUHAP lama, maka mereka bisa kasasi," ungkap Muzaffar.
Dasar Hukum Jaksa Ajukan Kasasi
Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung beberkan dasar hukum pengajuan kasasi yang dilakukan pihaknya atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa putusan bebas terhadap Delpedro Cs tetap mengacu pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama sehingga tetap bisa diajukan kasasi.
Baca juga: Usman Hamid: Jaksa Abaikan Pesan Menko Yusril, Paksakan Kasasi Delpedro Dkk yang Divonis Bebas
Lebih jauh dia menuturkan, berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaanya tetap diperiksa, diadili dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.
"Kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Oleh sebabnya menurut Anang, upaya hukum kasasi terhadap perkara Delpedro Marhaen cs yang sebelumnya telah diputus bebas tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).
"Sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," jelasnya.
Sempat Diperingatkan Menko Yusril
Mengenai hal ini sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta agar jaksa tidak mencari alasan mengajukan kasasi usai Delpedro Marhaen Cs divonis bebas.
Seperti diketahui empat aktivis HAM yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dan Admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein divonis bebas oleh hakim atas kasus dugaan penghasutan.
Terkait hal ini, Yusril menegaskan, bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP baru, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diterima oleh ke empat aktivis tersebut.
Baca juga: Menko Yusril Soroti Langkah Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Delpedro Marhaen: Singgung KUHAP Baru
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Adapun dalam ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru berbunyi 'Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung'.
Sementara itu ayat (2) dalam pasal tersebut menyatakan pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap;
a. Putusan bebas
b. Putusan berupa pemaafan hakim
c. Putusan berupa tindakan
d. Putusan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. Putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Atas dasar itu kemudian Yusril menegaskan, pemerintah pun menghormati putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro Cs.
Sehingga menurutnya putusan pengadilan itu menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.
"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," tegasnya.
Delpedro dkk Divonis Bebas
Majelis hakim memberikan vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.
Tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu DelpedroMarhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Harike di ruang sidang.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.
Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.
Baca juga: Kejagung Beberkan Dasar Hukum Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Dugaan Penghasutan
Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.
"Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan.
Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan," kata Hakim Sunoto.
Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.