Jaksa Agung Copot Danke Rajagukguk dari Posisi Kajari Karo Buntut Kasus Danke Rajagukguk
Adi Suhendi April 13, 2026 11:18 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanudin mencopot posisi Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari Karo) yang sebelumnya diisi Danke Rajagukguk.

Adapun posisi Danke digantikan Edmond Noverry Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.

Pencopotan Danke dari Kajari Karo itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Meski begitu, dalam surat mutasi itu, tak dijelaskan secara rinci posisi apa yang akan dijabat Danke usai dicopot dari jabatannya tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Danke dimutasi tidak pada jabatan struktural melainkan jabatan fungsional di Korps Adhyaksa.

Baca juga: Sosok Herlangga Wisnu Murdianto, Kajari Karo Gantikan Danke Rajagukguk, Hartanya Rp5,3 Miliar

Selain itu, Anang juga menerangkan bahwa pencopotan terhadap Danke ini lantaran yang bersangkutan juga tengah menjalani proses pemeriksaan di internal imbas penanganan perkara Amsal Sitepu beberapa waktu lalu.

"Untuk (Kajari) Karo, saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini. Dan hal tersebut juta biasa di Kementerian/Lembaga," ucap Anang.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring buntut penanganan perkara Amsal Sitepu.

Baca juga: Kejagung Belum Ganti Kajari Karo yang Diperiksa Terkait Kasus Amsal Sitepu

Selain Danke dan Reinhard, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Amsal pun kini juga turut diamankan Kejagung.

"Benar sudah diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).

Anang menjelaskan bahwa jajaran jaksa di Kejari Karo itu diamankan untuk dimintai klarifikasi buntut penanganan dugaan kasus korupsi pembuatan video profil desa yang sempat menjerat Amsal.

Permintaan klarifikasi kini kata Anang untuk menggali apakah terdapat para jaksa itu berbuat tidak profesional dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka ada sanksi dari internal kita, tunggu saja," ujarnya.

Anang mengatakan bahwa Intelijen Kejaksaan telah menarik Danke, Reinhard dan jajaran JPU ke gedung Kejagung pada Sabtu malam kemarin.

"Iya, (dijemput) Sabtu malam," pungkasnya.

Amsal Sitepu Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Duduk Perkara

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.

CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa.

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Ia kemudian dituding telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.