Sekolah di Kendari Batasi Penggunaan HP Siswa, Dikumpul Sebelum Belajar, Dilarang Foto Tanpa Izin
Sitti Nurmalasari April 13, 2026 11:44 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekolah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menerapkan pembatasan penggunaan telepon genggam bagi pelajar.

Aturan tersebut diterapkan menyusul adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Mulai 28 Maret lalu, Komdigi resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Regulasi tersebut tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).

Aturan ini diterapkan sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari paparan konten berbahaya serta risiko kecanduan HP.

Baca juga: Sekolah di Kendari Wajib Terapkan Pungut Sampah hingga Pasang CCTV Untuk Cegah Bully dan Kekerasan

Meski demikian, pembatasan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang anak mengakses internet secara keseluruhan.

Melainkan untuk mengatur penggunaan media sosial atau medsos agar lebih aman dan terkontrol.

Salah satu sekolah yang telah menerapkan kebijakan tersebut adalah SMPN 10 Kendari

Sekolah ini berlokasi di Jalan Prof Dr Abdurrauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

Kepala SMPN 10 Kendari, Attia Yuliana Djamal, mengatakan, pihaknya telah memberlakukan aturan penggunaan gawai bagi siswa di lingkungan sekolah.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftarkan Anak di Sekolah Rakyat Kendari, Keluarga Siswa Turut Terima Bantuan

Murid tetap diperbolehkan membawa HP, tapi wajib mematikan atau mengaktifkan mode senyap selama jam pelajaran berlangsung.

Selain itu, telepon genggam tersebut juga harus disimpan di tempat yang telah disediakan oleh guru di dalam kelas.

Namun demikian, penggunaan HP tetap diperbolehkan apabila dibutuhkan dalam proses pembelajaran dengan pengawasan langsung dari guru mata pelajaran.

Hanya saja, sekolah melarang pelajar menggunakan HP untuk mengambil foto atau video tanpa izin di lingkungan sekolah.

Baca juga: 4 Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Sulawesi Tenggara Tahun 2026, Dua Usulan Pemprov Sultra

Attia mengatakan alasan membolehkan siswa membawa HP, karena mempertimbangkan kebutuhan komunikasi dengan orang tua, terutama untuk keperluan penjemputan.

“Kami kalau lihat anak-anak gerombolan lihat HP, kami biasanya cek aktivitasnya apa,” ujarnya.

Aturan pembatasan ini pasalnya diiringi dengan edukasi kepada siswa terkait penggunaan HP secara bijak dan bertanggung jawab.

Dia berharap, kebijakan ini dapat melindungi siswa dari dampak negatif media sosial serta menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Selain itu, Attia menekankan agar siswa lebih fokus, dapat berinteraksi secara langsung, serta memiliki pola hidup lebih sehat.

Baca juga: Profil SMAN 12 Kendari Jadi Sekolah Unggulan Sultra, Berdiri 4 Tahun, Sempat Menumpang 2 Tahun

“Tentu peran orang tua dan pihak sekolah sangat penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak,” ujar dia.

Sebagai informasi, jarak antara SMPN 10 Kendari dengan Kantor Balai Kota Kendari sekira 5,5 kilometer (km) atau 13 menit menggunakan motor atau mobil. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.