Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi tanah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio, M Suhendra, mengatakan pihaknya akan menanggapi tuntutan tersebut melalui pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada 20 April 2026.
“Pada intinya kami menilai tuntutan jaksa tidak berdasar pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Suhendra, Selasa (14/4/2026).
Menurut dia, salah satu yang dipersoalkan adalah soal nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp54 miliar.
Suhendra menyebut angka tersebut masih menjadi perdebatan selama persidangan, bahkan saksi ahli dari BPKP disebut tidak memberikan kepastian mengenai dasar perhitungannya.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kemenag Lampung, Thio Stefanus Dituntut 8 Tahun Penjara
“Kawan-kawan juga mendengar sendiri di persidangan bahwa saksi ahli dari BPKP tidak bisa menjelaskan secara pasti bagaimana angka Rp54 miliar itu muncul,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti perbedaan luas lahan yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara.
Dalam dakwaan disebutkan luas lahan mencapai 17.200 meter persegi. Namun, menurut Suhendra, ahli BPKP hanya menyebut adanya persoalan pada penerbitan Sertifikat Nomor 1098 dengan luas sekitar 12.185 meter persegi.
Jika luas tersebut yang digunakan, kata dia, maka nilai kerugian negara seharusnya jauh lebih kecil.
“Kalau 17.200 meter dikalikan nilai tanah sekitar Rp3 juta per meter, nilainya memang sekitar Rp53 miliar. Tapi kalau mengacu pada keterangan ahli yang hanya 12.185 meter, nilainya sekitar Rp37,9 miliar,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya menilai belum ada kepastian mengenai besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Suhendra juga menilai jaksa mengabaikan fakta adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa tanah tersebut.
“Jangan sampai putusan di Pengadilan Tipikor justru mengabaikan putusan perdata yang sebelumnya sudah diputus di Pengadilan Negeri Kalianda,” katanya.
Ia menambahkan, kliennya juga akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dalam sidang pledoi mendatang.
“Kami berharap majelis hakim melihat secara objektif fakta persidangan dan berani memutus bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Suhendra juga menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp54 miliar yang dibebankan kepada terdakwa.
Menurut dia, tuntutan tersebut menimbulkan pertanyaan karena kerugian negara sendiri masih diperdebatkan.
“Di satu sisi terdakwa diminta membayar Rp54 miliar, sementara kerugian negara pun belum jelas,” kata Suhendra.
Ia juga menyinggung soal penyitaan sertifikat tanah yang dinilai mengabaikan fakta adanya sengketa perdata terkait kepemilikan lahan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, yakni Gindha Ansori Wayka, mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan pembelaan dalam sidang mendatang.
Menurut dia, tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijawab melalui pledoi.
“Kami akan memaksimalkan pembelaan agar proses hukum ini berjalan secara adil dan berimbang,” kata Gindha.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)