Kejati Sebut Arinal Berperan Aktif Kasus Korupsi PI 10 Persen, Pengacara: Menyesatkan!
Noval Andriansyah April 14, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menanggapi pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menyebut kliennya memiliki “peran aktif” dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Pengacara Arinal, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa dalam perkara tersebut kliennya hanya berstatus sebagai saksi.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran PI 10 persen berlangsung.

“Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa Pak Arinal dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Beliau dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran dana PI 10 persen berlangsung, bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Ana, dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (13/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, saat dana PI tersebut ditawarkan oleh SKK Migas, Arinal bertindak sebagai kepala daerah yang menjalankan kewenangannya merespons penawaran tersebut.

Baca juga: Peran Arinal Djunaidi Terungkap, Kasus Dugaan Korupsi Komisi Migas Rp271 Miliar

Ana juga mempertanyakan pernyataan Kejati Lampung yang menyebut adanya “peran aktif” Arinal dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Ini statement yang menyesatkan. Peran seperti apa yang dimaksud? Harus dijelaskan secara terang. Pak Arinal saat itu hanya menjalankan kewenangannya sebagai Gubernur Lampung dalam merespons penawaran PI 10 persen dari SKK Migas,” kata dia.

Menurut Ana, justru langkah yang diambil Arinal saat menjabat sebagai gubernur membuat Lampung untuk pertama kalinya mendapatkan bagian dana PI 10 persen dari Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES).

Ia menjelaskan, Participating Interest merupakan bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan agar daerah penghasil migas dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.

“Selama ini Lampung tidak pernah mendapatkan dana PI 10 persen. Namun pada masa pemerintahan Pak Arinal, Lampung akhirnya mendapatkan bagian tersebut,” ujarnya.

Ana menambahkan, melalui proses negosiasi saat itu, Lampung bahkan memperoleh pembagian yang sama besar dengan DKI Jakarta, yakni 50:50.

Terkait tudingan adanya kerugian negara sebesar Rp271 miliar, Ana juga membantah angka tersebut.

Menurut dia, nilai dana PI 10 persen sebenarnya sebesar 17 juta dolar AS atau sekitar Rp248 miliar berdasarkan kurs saat itu.

Dari jumlah tersebut, kata dia, dana telah disalurkan dalam bentuk dividen kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebesar Rp195 miliar dan kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp18 miliar.

“Sisanya digunakan untuk gaji pegawai dan dana cadangan. Semua tercatat dalam laporan keuangan yang sudah diaudit akuntan publik,” kata Ana.

Ia juga menyebut dividen yang diterima PT LJU telah masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Ana, dana tersebut disetorkan pada masa Penjabat Gubernur Lampung Samsudin, bukan pada masa kepemimpinan Arinal.

Karena itu, ia mempertanyakan klaim kerugian negara yang disebutkan dalam perkara tersebut.

“Sejak pemeriksaan di kejaksaan sampai persidangan, jaksa belum bisa membuktikan adanya kerugian negara dari pengelolaan dana PI 10 persen ini,” ujarnya.

Ana juga memaparkan, PT LEB adalah perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola dana PI 10 persen yang didirikan sejak tahun 2019.

Pengelolaan dana PI 10 persen secara hukum telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, di mana dipersyaratkan pengelolaan dana PI 10 persen harus ditawarkan kepada BUMD di daerah di mana eksplorasi minyak dilakukan.

Kemudian, SKK Migas berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 menawarkan kepada Provinsi Lampung untuk menunjuk BUMD sebagai penerima dana PI 10 persen. BUMD dalam hal ini dapat membentuk anak usaha sebagai pengelola dana PI 10 persen.

Atas dasar itulah kemudian PT LEB didirikan yang memang khusus untuk mengelola dana PI 10 persen.

“Jadi jelas di sini, bahwa pembentukan PT LEB adalah sudah sesuai dengan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, di mana PT LEB memang khusus dibentuk untuk mengelola dana PI 10 persen sebagaimana dipersyaratkan oleh Permen ESDM," jelas Ana.

Ana juga menegaskan bahwa pengelolaan dana PI sepenuhnya menjadi kewenangan PT LEB sebagai anak usaha dari BUMD PT LJU.

“Pak Arinal sebagai gubernur saat itu tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana PI tersebut,” kata Ana.

Ia juga mempertanyakan pernyataan Kejati Lampung yang menyebut adanya peran aktif Arinal berdasarkan keterangan terdakwa Heri Wardoyo.

Menurut Ana, kesaksian tersebut bahkan belum disidangkan di pengadilan.

“Persidangannya masih berjalan. Kenapa sudah ada kesimpulan yang seolah-olah menyatakan klien kami memiliki peran aktif? Ini berpotensi menggiring opini publik,” ujarnya.

Ana menegaskan, selama proses persidangan berlangsung tidak ada satu pun saksi yang menyebut Arinal terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di PT LEB.

“Termasuk soal perekrutan direksi PT LEB yang sempat dituduhkan adanya intervensi Arinal Djunaidi, tidak terbukti di pengadilan."

"Saksi menerangkan semua sudah melalui proses seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi dan dituangkan dalam putusan RUPS. Sama sekali tidak terdapat bukti adanya intervensi klien kami, Arinal Djunaidi," tandas Ana.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.