Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Pensiun, Total Harta Rp5,9 Miliar
Rusaidah April 14, 2026 02:03 AM

 

BANGKAPOS.COM – Liliek Prisbawono Adi mengucap sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Diketahui Liliek Prisbawono Adi menggantikan Anwar Usman yang memasuki usia pensiun.

Anwar Usman pensiun sebagai Hakim MK pada 6 April 2026 setelah bertugas selama 15 tahun di lembaga tersebut. 

Baca juga: Profil Anwar Usman, Eks Hakim MK Pingsan Usai Wisuda Purnabakti, Pensiun Setelah 15 Tahun Mengabdi

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Liliek mengawali penggalan sumpahnya.

"Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” imbuh Liliek.

Profil Liliek Prisbawono Adi 

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi merupakan hakim yang lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, pada 27 Oktober 1966. 

20260412 Liliek Prisbawono Adi2
UCAPKAN SUMPAH – Liliek Prisbawono Adi mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Sebelum mengambil sumpah jabatan sebagai Hakim MK di hadapan Prabowo, Liliek Prisbawono Adi merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan. 

Ia menjabat sebagai hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sejak 19 April 2024. 

Baca juga: Disebut Pura-pura Sakit, Kronologi Lengkap Perundungan di Ponpes Bangka, Korban Tak Berani Melawan

Adapun sebelum menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 24 Februari 2022.

Namanya juga pernah menduduki sejumlah posisi penting, termasuk sebagai Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan di Kalimantan Timur dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terseret Pusaran Kasus CPO

Meski emiliki rekam jejak karier yang panjang, nama Liliek Prisbawono Adi sempat terseret dalam pusaran kasus pada April 2025. 

Saat itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Liliek belum diperiksa dalam kasus dugaan suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Yai Mim, Tersangka Kasus Dugaan Asusila Jatuh Terduduk saat ke Ruang Penyidik

Kejagung menyatakan, pemeriksaan terhadap Liliek bergantung pada kebutuhan penyidikan. 

Saat perkara tersebut mencuat, Liliek diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka.

Mereka terdiri dari unsur hakim, aparatur pengadilan, hingga pihak swasta. Para tersangka tersebut antara lain hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom. 

Selain itu, Muhammad Arif Nuryanta yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga ditetapkan sebagai tersangka.

Harta Kekayaan Rp5,9 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 1 Januari 2026, total harta kekayaan yang dimiliki Liliek sebesar Rp5,9 atau tepatnya Rp 5.947.856.124.

Aset terbesar yang dimiliki Liliek berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp5,2 miliar.

Dia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Semarang.

Baca juga: Profil Riono Budisantoso, Kajati Bangka Belitung yang Baru Ditunjuk Jaksa Agung, Lulusan Australia

Selain itu, Liliek juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 756.000.000.

Dia tercatat memiliki 4 unit mobil di antaranya, Suzuki Minibus, Ford Fiesta, Toyota VOXY20AT, Nissan Kick Power Upper 4x2.

Liliek juga memiliki harta lainnya sebesar Rp 4.500.000, dan kas dan setara kas mencapai Rp 97.356.124.

Dia memiliki utang sebesar Rp 190.000.000. 

Dengan demikian, total harta kekayaan Liliek Priabawono Rp 5.947.856.124.

(Kompas.com/Nawir Arsyad Akbar/SerambiNews.com/Bangkapos.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.