Karena pengalaman yang lalu masih ada sebagian kecil, yang belum saatnya dipanen harus dipanen

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani meminta petani menjual gabah sesuai masa usia panen guna menjaga kualitas Cadangan Beras Pemerintah (CBP) meski penyerapan dilakukan pada semua kualitas (any quality).

"Kalau yang lalu itu catatannya adalah any quality, penyerapan gabah dalam semua kondisi gabah petani. Namun, yang sekarang ditambah dengan catatan any quality dalam masa usia panen," kata Rizal usai Rapat Percepatan Realisasi Pendanaan Penyerapan Gabah Setara Beras di Kantor Bulog Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan ketentuan tersebut menjadi pembeda utama dibandingkan kebijakan sebelumnya yang hanya menekankan penyerapan semua kualitas tanpa mencantumkan syarat masa usia panen secara khusus.

Menurutnya, tambahan ketentuan masa usia panen bertujuan memastikan gabah yang diserap berasal dari panen optimal sehingga kualitas hasil petani tetap terjaga dalam proses penyerapan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2026-2029.

Rizal menuturkan ketentuan itu muncul dari pengalaman sebelumnya di mana masih terdapat sebagian kecil petani yang memanen gabah sebelum mencapai usia panen yang seharusnya.

Menurutnya praktik panen lebih awal tersebut biasanya terjadi karena dorongan melihat petani lain telah lebih dulu panen dan memperoleh hasil, sehingga memicu keputusan panen sebelum waktunya.

"Karena pengalaman yang lalu masih ada sebagian kecil, yang belum saatnya dipanen harus dipanen," tutur Rizal.

Dengan adanya aturan baru itu, Bulog mendorong agar seluruh proses panen dilakukan sesuai usia yang tepat sehingga hasil gabah yang diserap memiliki kualitas lebih baik.

Selain perubahan ketentuan kualitas, pemerintah juga menetapkan target penyerapan tahun 2026 sebesar 4 juta ton beras melalui Inpres yang sama.

Target tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar 3 juta ton dan telah berhasil dicapai sesuai dengan rencana pemerintah.

Dalam Inpres tersebut pula, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah petani usia panen tetap di angka Rp6.500 per kilogram (kg) guna menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjamin ketersediaan cadangan beras serta menjaga keberlanjutan swasembada komoditas tersebut.

Hingga April 2026, capaian penyerapan Bulog telah mencapai sekitar 1,9 juta ton setara beras atau hampir 48 persen dari total target yang ditetapkan.

Dengan capaian tersebut, Bulog memproyeksikan target 4 juta ton dapat tercapai pada akhir Juli 2026 seiring percepatan penyerapan selama masa panen berlangsung.

Sementara itu, stok cadangan beras pemerintah yang dikelola di gudang Bulog pada periode yang sama tercatat mencapai 4,727 juta ton.