SHU ini akan menjadi tambahan pendapatan signifikan bagi keluarga penerima manfaat
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial atau bansos, khususnya program keluarga harapan (PKH) berpeluang memperoleh pendapatan dengan menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Ferry menjelaskan jika penerima bansos menjadi anggota koperasi maka mereka berhak menerima sisa hasil usaha (SHU) setiap akhir tahun.
“SHU ini akan menjadi tambahan pendapatan signifikan bagi keluarga penerima manfaat. Dengan SHU, harapannya mereka bisa keluar dari desil 1 (sangat miskin) dan desil 2 (miskin),” ujar Ferry usai bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin.
Selain itu, Ferry menyampaikan masyarakat penerima bansos juga berpeluang menjadi karyawan di Kopdes Merah Putih.
Menurutnya, setiap koperasi desa direncanakan membuka kesempatan kerja bagi 15–18 orang dari keluarga penerima manfaat, sehingga secara nasional diperkirakan hampir 1,4 juta penerima PKH dapat terserap sebagai tenaga kerja dan memperoleh gaji rutin.
Untuk mendukung kebijakan ini, ia menyatakan Kemenkop akan menerbitkan aturan khusus agar beban kewajiban anggota koperasi bagi penerima manfaat lebih ringan.
Ferry menegaskan payung hukum tersebut penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan, melainkan dapat mandiri melalui partisipasi aktif di koperasi.
"Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial," tegasnya.
Kemenkop juga akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan Kementerian Sosial, termasuk integrasi data penerima manfaat PKH, guna memastikan perekrutan tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan perekrutan tenaga kerja untuk Kopdes sedang dimatangkan. Ia menekankan pentingnya integrasi dengan data Kemensos, khususnya data penerima manfaat desil 1–4.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut bahwa saat ini ada sekitar 8 juta keluarga penerima manfaat yang akan didorong menjadi anggota koperasi desa.
Dari jumlah tersebut, menurut dia, tidak semuanya akan direkrut sebagai karyawan, tetapi seluruhnya bakal diarahkan untuk menjadi anggota koperasi agar memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Saifullah lebih lanjut menjelaskan bahwa perekrutan tenaga kerja di koperasi desa akan diprioritaskan bagi penerima manfaat yang berada pada usia produktif sesuai kapasitas dan kemampuan mereka.
Ia menyebut pemerintah akan memetakan keluarga penerima manfaat terlebih dahulu sebelum memberikan berbagai pelatihan.





