Nadiem Makarim Penasaran Ahli BPKP Tak Bandingkan Harga Chromebook dengan Harga Pasar
Endra Kurniawan April 14, 2026 02:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook dengan menyoroti tidak digunakannya harga pasar sebagai pembanding oleh ahli dari  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun hal itu terjadi pada persidangan perkara yang menjerat Nadiem kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di  Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2025).

Mulanya di persidangan Nadiem mempertanyakan alasan tidak dilakukannya pembandingan antara harga pembelian Chromebook dengan harga pasar, yang ia anggap sebagai tolok ukur paling umum dalam menilai kewajaran harga.

"Kenapa Bapak tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar?" tanya Nadiem di persidangan.

Baca juga: Nadiem Permasalahkan Kemahalan Harga Chromebook Tak Dibandingkan Harga Pasar, Jaksa Beri Respons

Nadiem menegaskan sebagai orang awam jika ingin membeli gawai untuk membandingkan harga melakukan pengecekan harga di toko-toko offline dan online.

Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo yang dihadirkan jaksa di persidangan menerangkan mengapa pihaknya tidak mengambil harga pasar.

"Karena kami menilai harga pasar di 2020 dan 2022, harga pasar yang terjadi, yang terbentuk, itu tidak murni dari suatu persaingan yang kompetitif," jelas Dedy.

Dedy menerangkan harga yang ada dikarenakan adanya permintaan yang cukup besar dari sisi pemerintah dan harganya sudah ditentukan.

"Itulah sehingga membuat pasar, harga pasar tadi tidak bisa kami gunakan sebagai acuan," tutupnya.

Nadiem Sebut Kerugian Negara Rekayasa 

Sebelumnya Nadiem Makarim mengungkapkan alasan kerugian negara perkara pengadaan Chromebook rekayasa.

Nadiem Makarim mengungkapkan hasil audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp2 triliun dalam pengadaan Chromebook adalah rekayasa.

Adapun hal itu disampaikan Nadiem saat jeda persidangan perkara yang menjeratnya kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2025).

"Terbukti bahwa audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp 2 triliun ternyata itu rekayasa, karena BPKP menggunakan perhitungan kemahalan harga laptop tidak membandingkan dengan harga pasar," kata Nadiem kepada awak media.

"Mengapa itu bisa terjadi? Karena kalau dibandingkan dengan harga pasar akan terbukti ada penghematan anggaran, Chromebook itu dibeli di bawah dengan rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama," imbuhnya.

Baca juga: Hakim Beri Syarat ke Nadiem Jika Pengalihan Penahanan Disetujui, Termasuk Jangan Bikin Konten

Bos Gojek tersebut menyatakan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, yang dihadirkan di persidangan hari ini mengakui hal tersebut.

"Dan hari ini saksi BPKP secara terbuka mengaku mereka tidak membandingkan dengan harga pasar," ucap Nadiem.

"Sedangkan mereka menggunakan asumsi margin mereka sendiri. Jadi mereka kalkulasi metode rekalkulasi artinya kerugian negara bukan nyata dan pasti itu adalah rekayasa," imbuhnya.

Ia menegaskan harga wajar Chromebook yang ditentukan BPKP Rp4,3 juta itu tidak ada disurvei harga, tidak eksis dan nyata. 

"Jadi dia menggunakan angka yang tidak ada di pasar. Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus membandingkan harga pasar dong harga online, ini tidak terjadi, jadi ini bukti terkuat, bahwa ini bukan kerugian yang nyata," tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.