TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani membantah anggapan bahwa lonjakan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya disebabkan oleh deregulasi perizinan semata.
Hal itu dikatakan Rosan dalam paparannya soal peningkatan 1,8 juta NIB dalam lima bulan. Dia kemudian menyinggung terkait narasi para pengamat yang mengatakan kebijakan tersebut lebih dipicu penyederhanaan administrasi, bukan karena lonjakan investasi riil.
Namun, dia menegaskan, data pemerintah justru menunjukkan minat berusaha di Indonesia tetap tinggi.
Baca juga: Tensi Global Memanas, Menteri Rosan Roeslani Sebut Indonesia Justru Makin Dilirik Investor Asing
“Banyak pihak, banyak pengamat menyampaikan oh ini mereduksi keinginan berusaha, tetapi angka-angka kami tidak menyatakan seperti itu. Angka-angka kami justru menunjukkan dunia usaha tetap bergairah,” kata Rosan dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/4/2026).
Rosan mengungkapkan, sejak 2021 hingga April 2026, total NIB telah mencapai 15,8 juta. Bahkan, lonjakan signifikan terjadi sejak implementasi kebijakan baru pada Oktober 2025.
Menurut Rosan, kebijakan Fiktif Positif bukan sekadar memangkas birokrasi, tetapi juga menciptakan kepastian hukum yang selama ini menjadi hambatan utama investasi.
Adapun kebijakan Fiktif Positif ini berkaitan dengan prinsip dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, bertujuan untuk mempercepat investasi, mengurangi birokrasi berbelit, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kalau sudah disepakati 20 hari tapi tidak ada respons, izinnya bisa langsung kami keluarkan. Ini justru memberikan kepastian yang diinginkan pelaku usaha,” kata dia.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga memaksa kementerian dan lembaga lain untuk lebih disiplin dalam memenuhi standar waktu layanan (service level agreement).
Baca juga: Rapat di DPR, Menteri Rosan Banggakan 1,8 Juta NIB Berkat Aturan Izin Otomatis
“Ini bukan hanya respons domestik, tapi juga internasional. Mereka melihat ada kepastian yang semakin baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rosan menegaskan bahwa data NIB yang dihimpun pemerintah bersifat riil dan terverifikasi, mencakup identitas pelaku usaha hingga bidang usaha yang dijalankan.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika lonjakan NIB dianggap sekadar fenomena administratif tanpa dampak ekonomi.
“Datanya lengkap, dari nama perusahaan, alamat, sampai bidang usaha. Ini riil,” pungkas dia. (*)