SELENGKAPNYA Keterangan Gadis Remaja Calon Polwan Menjadi Korban Pemerkosaan Bergilir Oknum Polisi
AbdiTumanggor April 15, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Gadis remaja berinisial C (18) yang menjadi korban pemerkosaan di Jambi membeberkan kronologi kejadian yang dialaminya dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026).

Dalam keterangannya, korban menyebutkan, tiga anggota polisi turut mengantar dan memindahkannya ke dua lokasi berbeda sebelum akhirnya diperkosa secara bergiliran.

Korban menjelaskan, peristiwa bermula saat dirinya dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya pada 13 November 2025 malam. Namun, setelah dijemput, korban tidak langsung diantar pulang dan justru dibawa ke kawasan SMA 8 untuk menemui beberapa orang lainnya.

“Di situ saya bertemu semua teman-temannya. Di situ ada nama VI, CS, MIS, sama HAM,” katanya dalam sesi konferensi pers bersama Hotman Paris tersebut.

Dari lokasi tersebut, korban kemudian dibawa ke tempat pertama terjadinya pemerkosaan. 

Ia menyebutkan, berada dalam satu mobil bersama beberapa orang, termasuk tiga anggota polisi yang kini disorot, yakni VI, MIS, dan HAM. 

Di lokasi pertama, korban diperkosa oleh tiga orang secara bergiliran, salah satunya anggota kepolisian berinisial SR. Setelah kejadian itu, korban tidak dipulangkan. 

Dalam kondisi lemah, ia justru dipindahkan ke lokasi lain.

Korban menyebutkan, dirinya dipindahkan ke lokasi kedua oleh orang-orang yang sama, termasuk VI, MIS, dan HAM. 

Di lokasi kedua, korban kembali mengalami pemerkosaan oleh pelaku lain yang juga anggota kepolisian berinisial NIR. 

Salah seorang kuasa hukum korban, Putra Tambunan, mengungkapkan bahwa korban diangkat oleh VI, MIS, dan HAM menuju lantai dua di lokasi kedua.

“Korban ini dari mobil ke lantai dua di lokasi TKP kedua ini korban diangkat bareng-bareng,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

POTRET 4 oknum polisi yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja calon polwan di Jambi.
POTRET 5 oknum anggota polisi yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja calon polwan di Jambi. (TRIBUN MEDAN/Tangkap layar video)

Awal mula perkenalan korban dan pelaku

Korban mengaku pertama kali mengenal salah satu pelaku pada September 2025 saat berada di gereja. 

Saat itu, pelaku disebut memaksa berkenalan dan mengajak berfoto bersama, namun ditolak oleh korban.

“Dia datang dengan teman-temannya semua ngajak kenalan terus saya kasih tahu nama saya terus dia ngajak foto bareng di situ saya tolak,” ucapnya.

Setelah itu, pelaku kembali menawarkan untuk mengantar korban dan temannya, bahkan sempat mengajak makan. Namun ajakan tersebut juga ditolak korban. 

Korban menegaskan, setelah pertemuan tersebut, tidak ada hubungan lebih lanjut selain komunikasi sesekali melalui pesan. Ia juga sempat kembali menolak ajakan pelaku.

Meski demikian, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya datang menjemput pada malam hari. 

"Awalnya saya tolak, terus sekitar pukul 21.00 WIB kemudian dia nge-chat lagi sampai pukul 24.00 WIB dia datang,” ujar korban. 

Dalam konferensi pers, pihak keluarga menyebut korban tidak menaruh curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman” oleh pihak ibu korban. 

Dua Pelaku telah PTDH dan Tiga Hanya Sanksi Etik

NIR dan CS yang memperkosa C telah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Jumat (6/2/2026). Namun, tiga lainnya, yakni VI, MIS, dan HAM hanya diberikan sanksi etik.

Hotman Paris menyoroti peran tiga anggota polisi tersebut.

Menurut dia, ketiganya tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga diduga mengantar korban ke tempat kejadian. 

“Jadi tiga orang polisi yang hanya dihukum kode etik ternyata kata korban ini, tiga orang inilah yang mengantar ke tempat pemerkosaan pertama,” ujar Hotman dalam kesempatan yang sama, Rabu.

Ia menilai peran ketiga oknum tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik karena terlibat dalam rangkaian peristiwa.

“Sesudah selesai diperkosa tiga orang yang pertama, tiga orang ini tadi juga yang kode etik yang mengangkat dia ke mobil, diantar lagi ke TKP kedua, di situ diperkosa lagi,” lanjutnya.

Menurut Hotman, peran tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana.

“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya.

Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026). 

Mereka menyaksikan dan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil.

Dalam sidang tersebut, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran sebagai anggota Polri, yakni tidak melaporkan terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana serta bersama-sama membeli dan mengonsumsi minuman keras.

Selain dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta wajib mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Calon Polwan Korban Pemerkosaan, Tiga Oknum Polisi Terlibat, Hotman Paris Turun Tangan

Baca juga: Calon Polwan Dirudapaksa Oknum Polisi, Ditonton Hingga Disoraki, Hotman Paris Siap Bantu

Kronologi Kejadian

  • 13 November 2025 malam: Korban dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya.
  • Lokasi pertama (SMA 8): Korban bertemu dengan beberapa orang, termasuk tiga anggota polisi berinisial VI, MIS, dan HAM.
  • TKP pertama: Korban diperkosa bergiliran oleh tiga orang, salah satunya anggota polisi berinisial SR.
  • Pemindahan korban: Dalam kondisi lemah, korban diangkat dan dipindahkan ke lokasi kedua oleh VI, MIS, dan HAM.
  • TKP kedua: Korban kembali diperkosa oleh pelaku lain, anggota polisi berinisial NIR.

Peran Para Pelaku

  • Pelaku utama: NIR dan CS → dijatuhi hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
  • Pelaku lain: VI, MIS, HAM → hanya dikenakan sanksi etik, meski korban menyebut mereka aktif mengantar dan memindahkan dirinya ke lokasi kejadian.
  • Hotman Paris menilai peran mereka bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bisa dikategorikan sebagai memfasilitasi tindak pidana.

Awal Perkenalan

  • Korban pertama kali mengenal salah satu pelaku pada September 2025 di gereja.
  • Pelaku memaksa berkenalan dan mengajak berfoto, namun ditolak.
  • Setelah itu, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya menjemput pada malam kejadian.
  • Korban sempat tidak curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman” oleh pihak keluarga.

Proses Hukum dan Sanksi

  • NIR dan CS → diberhentikan tidak hormat (PTDH).
  • VI, MIS, HAM → sanksi etik: penempatan khusus 21 hari, permintaan maaf lisan, serta pembinaan mental dan profesi.
  • Polda Jambi menyatakan perilaku mereka sebagai perbuatan tercela, namun belum ada proses pidana terhadap ketiganya.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.