SURYA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melibatkan percakapan di grup WhatsApp dan LINE semakin menyita perhatian publik.
Hingga Selasa (14/4/2026), jumlah korban tercatat mencapai 27 orang. Mirisnya, korban tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswi, tetapi juga melibatkan tenaga pendidik atau dosen.
Rincian sementara menunjukkan terdapat 20 mahasiswi dan 7 dosen yang menjadi sasaran pelecehan verbal dalam ruang percakapan tertutup yang dihuni oleh 16 pelaku (mahasiswa angkatan 2023).
Kuasa hukum para korban, Timotius Rajagukguk, mensinyalir jumlah tersebut hanyalah
Banyak korban diduga belum menyadari bahwa martabat mereka telah dilecehkan dalam grup tersebut.
"Korban yang saya wakili ada 20 orang, semuanya mahasiswa. Sementara dari unsur dosen, informasi terakhir yang saya terima ada tujuh orang," ujar Timotius dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok.
Timotius menambahkan, kemungkinan besar masih banyak korban lain yang belum melapor.
"Ini masih banyak korban lain yang bahkan mungkin belum tahu kalau mereka dijadikan bahan pembicaraan (tidak pantas)," tambahnya.
Baca juga: Duduk Perkara 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lecehkan Mahasiswi hingga Viral Minta Maaf, Ini Sanksinya
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa tindakan para pelaku didominasi oleh kekerasan seksual verbal.
Para pelaku menggunakan platform digital untuk menyebarkan narasi yang merusak harga diri korban dengan dalih bercanda.
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon yang merendahkan harkat dan martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan dengan nuansa seksual," jelas Dimas.
Meski ke-16 pelaku telah menyampaikan permintaan maaf terbuka di grup angkatan pada Minggu (12/4/2026) dini hari, pihak mahasiswa menegaskan bahwa status mereka kini bukan lagi sekadar terduga.
"Bagi kami sudah ada pengakuan dari mereka. Jadi, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegas Dimas.
Pihak universitas melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI tengah melakukan investigasi mendalam, termasuk verifikasi bukti dan pemanggilan pihak terkait.
Sanksi tegas mulai dari sanksi sosial organisasi hingga pemecatan dari kampus kini membayangi para pelaku.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menekankan bahwa kampus tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual.
"Sanksi bisa berupa sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (DO). Kami juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," ujar Erwin.
Sebagai respons awal, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap 16 mahasiswa tersebut.
Tindakan mereka dinilai telah mencederai nilai hukum serta etika akademik di lingkungan kampus.