Anggota DPR Sebut Harta Karun Karbon RI Bakal Mubazir Jika Aturan Masih Ego Sektoral
Acos Abdul Qodir April 14, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Ketut Suwendra, memberikan catatan kritis terhadap tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.

Ia menilai, potensi karbon nasional merupakan peluang besar yang dapat menjadi motor penggerak ekonomi baru.

Namun, "harta karun" tersebut terancam tidak maksimal jika pemerintah tidak segera membereskan regulasi yang bersifat sektoral.

Pernyataan tersebut disampaikan Suwendra usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama jajaran menteri dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Dalam pandangan strategisnya, Suwendra menyoroti bahwa selama ini potensi karbon Indonesia yang sangat besar belum diposisikan sebagai aset bernilai ekonomi tinggi. 

Ia melihat adanya pergeseran paradigma global di mana menjaga ekosistem kini bukan sekadar kewajiban lingkungan, melainkan instrumen finansial yang nyata.

“Saya menyoroti tadi setelah mendengar paparan dari ketiga menteri, ini potensi karbon luar biasa tingginya dan menurut kami ini adalah bonus yang kita dapat. Sebelumnya menjadi isu yang tidak terpikirkan bahwa ini mengandung nilai ekonomi sangat tinggi,” ujar Suwendra kepada wartawan.

Namun, ia mengingatkan bahwa status sebagai "negara paru-paru dunia" tidak akan memberikan dampak finansial yang signifikan tanpa adanya orkestrasi kebijakan yang solid. 

Menurutnya, koordinasi lintas kementerian adalah kunci agar kebijakan ekonomi hijau berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kas negara maupun masyarakat.

Baca juga: Dino Patti Djalal Ungkap Rahasia 10 Tahun SBY: Tak Pernah Tergoda Ubah Konstitusi

Ancaman Regulasi Tumpang Tindih

Suwendra memberikan peringatan keras (warning) agar pemerintah memastikan regulasi terkait NEK tidak saling berbenturan antar-sektor. 

Sebagai tahap awal pengembangan pasar karbon, sinkronisasi aturan menjadi harga mati agar tidak terjadi kebingungan di tingkat implementasi.

“Karena ini tahap awal, kami dari Fraksi PDI Perjuangan berharap regulasinya dibuat sebaik mungkin, sehingga dalam pelaksanaan tidak terjadi tumpang tindih," tegas legislator asal Bali tersebut.

Kekhawatiran akan adanya "ego sektoral" menjadi poin utama dalam fungsi pengawasannya. Mengingat sektor kehutanan, pertanian, dan kelautan masing-masing memiliki wilayah kewenangan yang berbeda, ia mendesak agar aturan yang dibuat bersifat integratif dan saling menguatkan, bukan justru saling mengunci.

Masyarakat Bawah Harus Tahu Nilai Jaga Hutan

Selain aspek regulasi di tingkat pusat, Suwendra juga menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai nilai ekonomi dari menjaga alam. 

Ia menilai diskursus mengenai perdagangan karbon (carbon trading) saat ini masih terjebak di tataran elite dan belum menyentuh masyarakat bawah yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan hutan dan ekosistem.

“Selama ini apa yang kita bicarakan dengan nilai ekonomi karbon ini hanya tataran elite yang tahu. Sedangkan di tingkat masyarakat bawah belum mengetahui bahwa merawat hutan ini ada nilai lebih yang bisa didapat,” imbuhnya.

Guna mencapai target ekonomi hijau yang inklusif, pemerintah didorong untuk memperluas jangkauan sosialisasi. Masyarakat harus memahami bahwa upaya menjaga hutan dan ekosistem memiliki manfaat ganda: keberlanjutan lingkungan dan keuntungan ekonomi. 

Suwendra optimistis, dengan meningkatnya kesadaran publik, masyarakat akan jauh lebih aktif menjaga sumber daya alam sebagai bagian dari kedaulatan ekonomi nasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.