Dishub Sebut Kendaraan Berat Masih "Kucing-kucingan" di Silayur
M Syofri Kurniawan April 15, 2026 07:54 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menekan kecelakaan di jalur ekstrem Silayur, Kecamatan Ngaliyan, masih dihadapkan pada tantangan di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengakui, masih ada sopir kendaraan berat yang nekat melanggar aturan.

Masih banyak kendaraan berat yang kucing-kucingan dengan petugas di Silayur. 

"Selalu seperti itu. Datanya pun juga ada kami ya. Sudah dihalau, sudah diarahkan (supaya tidak lewat Silayur—Red), tapi nekat menerobos," ujar Danang, seusai rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan, di Balai Kota Semarang, Selasa (14/4/2026).

Rapat tersebut secara khusus membahas upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Silayur.

Rapat dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, DPMTSP, Bappeda, kecamatan, hingga Satlantas Polrestabes serta Polsek setempat.

Danang mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, lanjutnya, Dishub bersama Satlantas Polrestabes dan jajaran Polsek Ngaliyan serta Mijen akan memperketat pengawasan, terutama selama masa transisi pemasangan portal pembatas.

Portal setinggi 3,4 meter akan dipasang di dua titik utama untuk menyaring kendaraan berat yang melintas. 

Kendaraan seperti trailer dan tronton akan dilarang melintas pada jam sibuk karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Namun demikian, kendaraan logistik masih diberi kelonggaran beroperasi pada malam hari, yakni pukul 23.00 hingga 05.00.

"Ini dari (Dinas) PU (Pekerjaan Umum) sudah mulai penerapan masa konstruksinya ya. Di lapangan tadi saya dilapori sudah mulai dibongkar-bongkar," bebernya.

Selain pembatasan fisik, pemerintah juga memberikan penegasan pada perusahaan di kawasan industri.

Setiap kendaraan angkut diwajibkan lolos uji kelayakan, termasuk pemeriksaan ban, sistem pengereman, hingga fungsi lampu. 

Selain itu, empat titik putar balik (u-turn) yang kerap menjadi lokasi kecelakaan akan ditutup permanen. 

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menyebut, kendaraan dengan sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 23.00.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut, kata dia, masih ditemukan di lapangan.

"Kami minta komitmen pengusaha itu untuk tertib aturan rambu jam 23.00 itu ya harus ditaati oleh mereka. Apa pun alasannya, (kendaraan) sumbu tiga ke atas nggak boleh lewat di situ,” kata Yunaldi.

“Kemarin itu kan sudah tertib. Tahu-tahu ternyata masih ada yang jalan," kata dia.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian bersama pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan, termasuk melalui pemasangan portal serta peningkatan patroli di lokasi.

Langkah ini diharapkan dapat membatasi pergerakan kendaraan yang tidak sesuai aturan.

"Langkah panjangnya, program pelandasan jalan dan sebagainya. Jadi kita komitmen untuk melakukan upaya-upaya nyata untuk menurunkan atau tidak terjadi kecelakaan di sini," ungkapnya.

“Selain itu, para pelaku usaha angkutan barang akan kembali dikumpulkan guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan, Dishub telah menyiapkan beberapa skema pengaturan lalu lintas untuk mengurangi intensitas kendaraan di kawasan tersebut.

Ia juga menyoroti kondisi geometrik jalan yang menjadi salah satu faktor dalam penanganan.

Menurut dia, penanganan secara menyeluruh membutuhkan waktu karena kondisi jalan yang curam.

"Teman-teman Dishub ada beberapa skema untuk mengurangi intensitas, karena kalau perubahan secara menyeluruh itu kita membutuhkan proses membuat jalannya tidak curam, itu harus landai," kata Agustina di Balai Kota, Selasa (14/4/2026).

Agustina menambahkan, ruas jalan tersebut sebelumnya merupakan jalur perkotaan yang tidak dirancang untuk dilalui kendaraan berat dalam jumlah tinggi.

Namun, saat ini jalur tersebut juga digunakan oleh truk distribusi.

"Dishub sudah memberikan teguran kepada beberapa perusahaan distribusi, portalnya ditutup supaya mereka hanya bisa keluar pada jam yang diizinkan, jam di mana anak-anak sekolah, aktivitas warga," terangnya. (Idayatul Rohmah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.