TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA- Forum persidangan terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelaku pelecehan seksual secara verbal melalui aplikasi perpesanan LINE digelar pada Selasa (14/4/2026) dini hari.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @depok24jam, para pelaku tampak disoraki oleh mahasiswa yang hadir saat memasuki ruang sidang.
Sorakan dan teriakan hadirin terdengar riuh memenuhi ruangan.
Para pelaku tampak tertunduk dan sesekali melihat ke arah peserta sidang.
Terlihat pula sejumlah mahasiswi menghampiri pelaku di depan ruang sidang dan menyampaikan sesuatu secara langsung.
Beberapa di antaranya bahkan menunjuk ke arah pelaku sambil menyampaikan pesan dengan ekspresi emosional.
Namun, saat sidang akan dimulai, awalnya hanya dua orang pelaku yang hadir lebih dulu.
Kondisi ini memicu reaksi dari puluhan mahasiswi yang meminta seluruh pelaku dihadirkan.
“Cuma dua? Cuma dua?” teriak para mahasiswi.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, tingginya tensi dalam persidangan terjadi karena tidak semua pelaku awalnya bersedia hadir. Awalnya, hanya dua dari 16 pelaku yang bersedia hadir. Hal ini disebabkan sebagian orang tua pelaku menahan anak-anak mereka untuk tidak mengikuti sidang.
"Setelah saya dapat bernegosiasi akhirnya orang tua pelaku setuju untuk melepas keempatbelas lainnya," kata Dimas dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026).
Dimas mengakui, penahanan dari orang tua itu sempat membuat tensi dari para hadirin sidang menjadi naik.
Namun, akhirnya forum sidang terbuka itu bisa dijalankan secara berbarengan untuk 16 pelaku setelah seluruh pelaku diizinkan oleh orang tua mengikuti persidangan terbuka.
Dimas bilang, 16 pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.
Selain itu, seluruh pelaku juga menjawab sejumlah pertanyaan soal kebingungan dan keresahan para korban.
"Terkait dengan pertanyaan yang dilontarkan pasti berkenaan dengan keresahan para korban," ujar Dimas.
Dimas juga memastikan akan ada sidang terbuka lanjutan untuk mengawal kasus dugaan pelecehan seksual ini.
BEM FH UI berharap agar penanganan kasus ini bisa berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan sanksi yang setegas-tegasnya.
BEM FH UI juga meminta agar pihak fakultas bisa berpihak kepada perspektif korban dan ke depannya bisa memberikan jaminan terhadap ruang aman dari kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk menyampaikan, korban dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa FH UI diketahui sebanyak 27 orang.
Korban terdiri dari 20 orang mahasiswi dan tujuh orang dosen.
Semua korban, baik mahasiswi maupun tenaga pendidik, berasal dari FH UI.
"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang," ujar Timotius, dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Jawa Barat.
Tak hanya 27 orang tersebut, diperkirakan masih ada korban lainnya yang belum tercatat.
Sebab diduga para korban tidak tahu bahwa mereka diperbincangkan di dalam grup chat media sosial yang berisi 16 orang pelaku. "Dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin enggak tahu mereka diomongin,"
Baca juga: Reaksi BGN setelah Puluhan Siswa di Bantul Kembali Mengalami Keracunan Diduga Akibat Menu MBG
Mengutip tayangan Kompas Siang, Selasa (14/4), salah satu terduga pelaku mengakui bahwa ucapannya telah menyinggung dan melecehkan banyak pihak.
Ia menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Ia juga menyadari bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi.
Oleh karena itu, ia menyatakan kesiapan untuk menerima segala bentuk sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Saya bersedia untuk memenuhi tuntutan yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Hingga kini, pihak UI tengah melakukan investigasi.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menegaskan, kekerasan seksual dalam bentuk verbal merupakan pelanggaran serius.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Erwin, dikutip dari Antara.
Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered), serta menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.
Erwin mengatakan, proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas maupun universitas.
Sejalan dengan itu, FHUI juga telah mengambil langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa (BEM) FHUI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa terduga pelaku pelecehan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Langkah ini merupakan respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out).
Selain itu, tidak menutup kemungkinan pula adanya koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. UI memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Erwin juga menyampaikan bahwa UI menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik. Pendampingan ini bertujuan memastikan pemulihan yang menyeluruh sekaligus menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam kasus ini.
“Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," tutur Arifah, dikutip dari siaran pers di situs Kemen PPPA, Selasa (14/4).
"Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujarnya lagi.
UI Arifah mengapresiasi langkah cepat UI melakukan investigasi melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal. Penindakan terhadap pelaku harus transparan, akuntabel dan berperspektif pada korban, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Kemen PPPA mengingatkan, proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya.
Pihak UI perlu melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas PPKPT, termasuk memberikan sanksi tegas kepada individu yang terbukti terlibat.
"Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan. Baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban,” ujar Arifah.
Menurutnya lingkungan pendidikan wajib memastikan penetapan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif.
Termasuk pengawasan terhadap interaksi di ruang digital dan penguatan edukasi tentang etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” ujar Arifah.
Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia menilai, peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan etika akademik di lingkungan kampus.
"Kasus ini juga menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum," kata Lola, saat dihubungi, Selasa (14/4).
Menurut dia, para mahasiswa tersebut merupakan calon penegak hukum di masa depan, sehingga mereka harus memiliki fondasi terkait integritas, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lola mengatakan, proses penanganan internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tentu perlu dihormati.
Namun, ia mengingatkan agar proses itu harus tetap memastikan keberpihakan kepada korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Dia pun mendukung langkah tegas dan transparan dari pihak kampus dalam menindaklanjuti kasus ini.
"Termasuk pemberian sanksi yang mampu memberikan efek jera," ujar dia.
Sementara terkait keterlibatan aparat penegak hukum, ia mendukung agar kasus ini diusut tuntas jika ditemukan unsur pidananya.
"Saya menilai bahwa apabila ditemukan unsur pidana, maka kepolisian, khususnya unit yang menangani perempuan dan anak, perlu turun untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh," ucap Lola.
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Di sisi lain, ia memandang perlu adanya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. "Termasuk melalui pendidikan etika, peningkatan kesadaran gender, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan responsif," kata dia. (*)