TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen tak biasa, ketika seorang narapidana kasus korupsi terlihat berjalan santai di trotoar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam rekaman tersebut, narapidana itu tampak didampingi oleh petugas dari Rutan Kelas IIA Kendari yang mengawalnya sepanjang perjalanan.
Penampilannya pun menarik perhatian, karena ia mengenakan baju batik rapi lengkap dengan peci putih di kepalanya.
Hal yang menjadi sorotan publik adalah kondisi tangannya yang tidak diborgol saat berada di luar lingkungan tahanan.
Situasi ini kemudian memicu beragam reaksi dari warganet yang mempertanyakan prosedur pengawalan tersebut.
Narasi yang menyertai video itu berbunyi “napi rapat bareng pengusaha di coffee shop Kendari”.
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Rahasia Napi Korupsi Bisa Temu Kangen di Hotel Mulia, Penyamaran Pakai Jenggot
Keterangan tersebut semakin memperkuat spekulasi publik mengenai aktivitas yang dilakukan narapidana itu di luar rutan.
Belakangan diketahui bahwa sosok dalam video tersebut adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka.
Ia sebelumnya telah terjerat kasus korupsi yang menyeret namanya ke ranah hukum.
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepadanya pada 9 Februari 2026.
Seperti dilansir dari Tribunnews Sultra, berdasarkan pemantauan di lapangan, Supriadi terlihat berada di ruang VVIP sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak pukul 10.00 WITA.
Lokasi tersebut berjarak sekitar 4 kilometer dari Rutan Kelas II A Kendari yang berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, dengan waktu tempuh sekitar 9 hingga 11 menit.
Di lokasi, Supriadi diketahui menggelar pertemuan tertutup di ruang VVIP. Sekitar pukul 12.00 WITA, ia sempat keluar untuk makan di warung yang berada di samping coffee shop.
Saat itu, ia terlihat didampingi seorang oknum petugas Syahbandar. Setelah makan, Supriadi juga menyempatkan diri untuk beribadah di masjid terdekat.
Keberadaan Supriadi di ruang publik ini langsung menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengawasan terhadap warga binaan, terutama yang masih menjalani masa hukuman.
Viralnya kemunculan narapidana kasus korupsi nikel, Supriadi, di sebuah coffee shop di Kota Kendari akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak Rutan Kelas II A Kendari.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menegaskan bahwa keluarnya Supriadi dari rutan bukan tanpa alasan. Ia menyebut, narapidana tersebut keluar untuk memenuhi panggilan persidangan.
“Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya,” ujar Mustakim saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026) malam.
Menurutnya, pihak rutan telah mengantongi surat panggilan resmi sebelum mengizinkan Supriadi keluar. Berdasarkan dokumen tersebut, rutan menerbitkan surat pengeluaran serta memastikan adanya pengawalan dari petugas.
“Berdasarkan surat panggilan tersebut, kami menerbitkan surat pengeluaran dan memastikan adanya pengawalan ketat dari petugas kami,” jelasnya.
Terkait sorotan publik soal penggunaan kendaraan pribadi milik pengacara, Mustakim mengaku hal itu terjadi karena keterbatasan armada operasional. Saat ini, Rutan Kendari hanya memiliki ambulans dan bus besar untuk pemindahan narapidana, tanpa kendaraan khusus untuk keperluan sidang individu.
Mustakim juga mengaku baru mengetahui keberadaan Supriadi di coffee shop setelah informasi tersebut viral di media dan dilaporkan masyarakat. Pihaknya langsung melakukan pengecekan.
Ia menambahkan, Supriadi kembali ke rutan tetap dalam pendampingan kuasa hukum serta pengawalan petugas, meski tidak merinci waktu pasti kepulangannya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Napi Korupsi Keluar Penjara Diam-diam Ketemu Teman di Hotel, Bongkar Borok Sipir
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyatakan pihaknya geram atas kejadian tersebut.
Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat dalam pengawalan.
“Terkait hal itu kami akan BAP dan segera melakukan tindakan disiplin pemberian hukuman kepada petugas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan besar terkait pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam pelaksanaan izin keluar rutan untuk kepentingan hukum.
Kasus korupsi perizinan pertambangan nikel yang menjerat Supriadi menyimpan praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Dalam konstruksi perkara, Supriadi dinyatakan bersalah setelah terbukti menyebabkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Ia diketahui menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel hasil tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Untuk melancarkan aksinya, Supriadi menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Tak hanya itu, proses pengapalan dilakukan melalui dermaga jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Praktik ilegal tersebut dilakukan secara sistematis. Setiap penerbitan dokumen SIB, Supriadi terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap tongkang.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Selain itu, Supriadi juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,255 miliar.
(TribunTrends/Tribunnews)