TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Seorang pria di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan ditembak polisi usai dua kali gasak sound system masjid
Seorang pria berinisial A (38) harus merasakan timah panas di kakinya setelah nekat mencuri sound system masjid, dan mencoba kabur saat diamankan polisi.
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur pada Jumat, (10/4/2026) malam di Masjid As-Sidiq, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama.
Peristiwa pertama terjadi pada Senin (6/4/2026), saat satu set sound system masjid dilaporkan hilang.
Baca juga: Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Terbongkar, Polres Nunukan Gerak Cepat Amankan 4 Pria
Tak kapok, pelaku kembali beraksi pada Jumat (10/4/2026) dini hari, dan kembali menggondol sound system serta satu unit kipas angin.
Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian hingga sekitar Rp12 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh warga setempat, Abdul Rahman (38), yang juga merupakan pengurus masjid.
Saat polisi melakukan penyelidikan di lokasi pada sore harinya, pelaku justru kembali muncul di area masjid dan diduga hendak melakukan pencurian lagi.
Tanpa membuang waktu, petugas bersama warga langsung mengamankan pelaku di tempat.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk aksi pencurian sebelumnya.
Namun, drama terjadi saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Dalam perjalanan kembali ke kantor polisi, pelaku tiba-tiba berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.
Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku hingga berhasil dilumpuhkan.
Pelaku kemudian dilarikan ke Puskesmas Sungai Nyamuk, untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kembali diamankan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, pelaku diamankan saat berada di lokasi dan diduga hendak kembali melakukan pencurian.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebelumnya di masjid tersebut,” ujarnya kepada TribunaKaltara.com, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Polres Nunukan Tanam 10 Kg Bibit Jagung, Sulap 0,75 Hektare Lahan Polri Jadi Kebun Produktif
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena pelaku mencoba melarikan diri.
“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
Makanya dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sebatik Timur, dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(*)
Penulis: Fatimah Majid