SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang kembali menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait gugatan sengketa aset Universitas Bina Darma, Rabu (15/4/2026).
Sidang berlangsung di dua lokasi, yakni Hotel Bina Darma dan Kampus A universitas tersebut.
Sidang yang dipimpin hakim Noor Ikhwan Ria Adha itu sempat diwarnai sejumlah protes dari pihak tergugat, terutama saat pemeriksaan dilakukan di kampus utama.
Puncaknya, tim kuasa hukum tergugat menyampaikan keberatan kepada majelis hakim terkait kehadiran pihak yang dinilai bukan bagian dari prinsipal penggugat namun ikut aktif dalam proses persidangan.
Akibat perdebatan yang terjadi, majelis hakim memutuskan menghentikan pemeriksaan lapangan dan hanya melakukan peninjauan terbatas di bagian depan kampus utama.
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa keberatan tersebut diminta untuk dituangkan dalam kesimpulan sidang atau disampaikan saat pemeriksaan saksi.
“Jika ada hal yang tidak benar, silakan disampaikan dalam kesimpulan atau pada tahap pembuktian selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait kehadiran pihak dalam sidang, majelis hakim masih berpegang pada keterangan dari para pihak yang terlibat.
Bila ditemukan ketidaksesuaian, hal itu dapat berdampak hukum bagi pihak terkait.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa, menilai pihak yang hadir dalam sidang bukanlah prinsipal penggugat sebagaimana tercantum dalam gugatan.
Ia juga mempertanyakan pemeriksaan objek sengketa yang dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, membantah keberatan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihak yang hadir merupakan bagian dari yayasan yang mengetahui batas-batas objek sengketa, meski tidak secara langsung menjadi prinsipal.
Sidang pemeriksaan setempat ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan objek sengketa.