TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi sita 4,79 kilogram sisik Trenggiling dari 2 tersangka jual beli satwa dilindungi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Dua tersangka yakni EJ alias Dadang (32) warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, dan L (28), warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Bahar Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sore.
Keduanya ditangkap Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama BKSDA Provinsi Jambi, saat tengah mempersiapkan barang bukti untuk dijual kepada pemesan.
Awal mula terbongkar
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU Robby Nizar dalam pers rilis di Mapolres Muaro Jambi, menyebut jika kasus ini terungkap berkat pemantauan aktivitas mencurigakan di media sosial.
Saat itu, tersangka Dadang menjual barang tersebut didalam grup Facebook "Jual Beli Sisik Trenggiling".
Tim yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,79 kg. Sisik Trenggiling tersebut ditaksir berasal dari lebih dari 20 ekor trenggiling dewasa dan anakan.
Baca juga: Update Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank Libatkan Oknum TNI dan Pengusaha Jambi
Baca juga: Breaking News Polres Muaro Jambi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling
Berdasarkan keterangan pelaku, sisik trenggiling yang hendak dijual tersebut dikumpulkan sejak tahun lalu. Barang tersebut diambil dari hutan dan kebun sawit.
"Pengakuan tersangka, trenggiling itu memang sengaja untuk diburu untuk kemudian sisiknya dijual kepada siapa saja yang hendak membelinya," kata Robby Nizar.
Katanya, pelaku berencana menjual barang tersebut dengan harga Rp2,5 juta per kilogram, jauh di bawah harga pasar gelap yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
"Kerugian negara akibat perdagangan sisik trenggiling jika dijual sampai pasar gelap, pengepul atau partai besar, dalam 4,79 kilogram sisik trenggiling, pelaku dapat memperoleh keuntungan atas penjualan isik trenggiling mencapai t Rp. 191.600.000, Rp. 287.400.000 (atau perkilonya bisa mencapai 40 juta -60 juta)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf F Jo pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 32 tahun 2024 ttg Perubahan atas UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mana tindak Pidana Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian.
Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka juga diancam denda kategori VII (miliaran rupiah) karena keterlibatan dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Breaking News Polres Muaro Jambi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling
Baca juga: Update Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank Libatkan Oknum TNI dan Pengusaha Jambi