Kronologi dan Duduk Perkara Serangan Brutal di Gang Margodadirejo, Celeng Alami Puluhan Luka Jahitan
Syahroni April 15, 2026 03:42 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap Polresta Pontianak.

Dua pelaku yang merupakan kakak beradik kini telah diamankan polisi setelah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pria bernama AS alias Celeng.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Suwignyo, Gang Margodadirejo 2A Jalur 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Kebakaran Pontianak Hari Ini! Minim Sumber Air, 2 Rumah Dilalap Si Jago Merah

"Perkara ini merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, berdasarkan laporan polisi tanggal 14 April 2026," ujarnya saat konferensi pers pada Rabu, 15 April 2026.

Ia menjelaskan, dua pelaku berinisial MS dan H yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Timur nekat melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi.

Kronologi bermula ketika korban yang merupakan mantan pacar seorang perempuan berinisial S, tidak terima diputuskan. 

Korban kemudian diduga kerap mengancam S dan sempat membuat unggahan di media sosial yang menyinggung serta mempermalukan pihak keluarga S.

"Melihat hal tersebut, S tidak terima dan menyampaikan kepada kedua pelaku yang merupakan kakak kandungnya," jelas Kapolresta.

Pada hari kejadian, kedua pelaku mendatangi kontrakan korban.

Setibanya di lokasi, pelaku MS langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang sepanjang kurang lebih 60 cm.

"Pelaku MS mengayunkan parang berulang kali ke arah tubuh korban, mulai dari perut, tangan hingga kedua kaki. Sementara pelaku H memiting korban dari belakang," ungkapnya.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi luka parah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, di antaranya luka tusuk di bagian perut dengan kedalaman sekitar 5 cm dan diameter 4 cm.

Selain itu, korban juga mengalami patah pada siku tangan kanan serta puluhan luka jahitan, meliputi punggung tangan kanan sebanyak 9 jahitan, kelingking tangan kanan 2 jahitan, lengan kanan bawah 7 jahitan, siku kanan 13 jahitan.

Adapun luka pada paha kanan bawah 12 jahitan, betis kanan bagian depan 11 jahitan, sisi samping betis kanan 5 jahitan, telapak kaki kanan 3 jahitan bagian dalam dan 12 jahitan bagian luar, mata kaki kanan 5 jahitan, serta punggung kaki kanan bagian dalam sebanyak 12 jahitan.

"Korban saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit dan dalam kondisi kritis," tambahnya.

Polisi bergerak cepat melakukan penanganan. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku MS menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Sementara pelaku H berhasil ditangkap setelah tim Reskrim mendapatkan informasi keberadaannya.

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan proses penyelidikan masih berlangsung," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.

"Kami mengimbau agar masyarakat mempercayakan setiap permasalahan kepada proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang justru merugikan diri sendiri dan berujung pidana," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.