Syarief DPR RI Desak UI Pecat 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan di Grup WhatsApp
Darwin Sijabat April 15, 2026 03:04 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Skandal pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FH UI kini memicu reaksi keras dari parlemen. 

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah dan pihak universitas untuk mengambil langkah paling ekstrem guna membersihkan lingkungan akademik dari predator seksual.

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya penggunaan grup WhatsApp oleh sekelompok mahasiswa untuk merendahkan dan melecehkan puluhan mahasiswi serta dosen secara daring. 

Habib Syarief menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di institusi pendidikan mana pun.

“Kita tidak boleh memberi ruang toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Harus ada tindakan tegas, termasuk sanksi berat hingga pemberhentian sebagai mahasiswa agar menimbulkan efek jera,” tegas Habib Syarief kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Ironi di Jantung Pendidikan Hukum

Menurut Habib Syarief, fakta bahwa kasus ini terjadi di Fakultas Hukum UI merupakan sebuah ironi besar. 

Sebagai institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap hukum, munculnya perilaku asusila kolektif ini dianggap telah mencederai dunia pendidikan secara mendalam.

“Ini ironis. Kampus seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan penghormatan, tapi justru kasus seperti ini terus bermunculan,” ujarnya. 

Baca juga: Tak Hanya Mahasiswa, Dosen Juga Korban Pelecehan di FH UI, Pelaku Disebut Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Sosok dan Kontroversi Anwar Usman: Eks Hakim MK, Paman Gibran dan Ipar Jokowi

Beliau menilai tindakan para pelaku adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan etika akademik yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.

Desakan Penindakan Nasional

Habib Syarief juga menyoroti bahwa tren kekerasan seksual ini tidak hanya menjadi masalah tunggal di UI, melainkan fenomena yang mulai sering muncul di berbagai kampus lain. 

Ia meminta Satgas PPKS di seluruh universitas bergerak lebih lincah dan berani dalam mengeksekusi sanksi administratif maupun hukum.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah nyata Rektorat UI dalam merespons desakan DPR RI tersebut.

Ke-16 pelaku, yang sebelumnya dilaporkan memiliki jabatan penting di organisasi kemahasiswaan, kini terancam kehilangan status kemahasiswaan mereka jika tuntutan sanksi berat ini dikabulkan.

Terjadi di Universitas Budi Luhur Juga

Dugaan kekerasan seksual juga muncul di Universitas Budi Luhur yang melibatkan dosen terhadap mahasiswa, serta di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang melibatkan mahasiswa terhadap dosen.

Melihat tren tersebut, ia mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi untuk tidak lagi menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kampus.

“Penanganan tidak boleh parsial. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” katanya.

Dia lantas mendorong evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, mulai dari penguatan regulasi, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, hingga edukasi berkelanjutan.

“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan itu,” pungkasnya.

Korban Mencapai Puluhan Orang

Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang skandal memilukan.

Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya aksi pelecehan verbal masif yang dilakukan secara daring oleh 16 mahasiswa angkatan 2023. 

Baca juga: Pilu Mahasiswi Tewas Diduga Korban Pelecehan Dosen di Kamar Kos, Tenda Biru dan Luka Jadi Pemicu

Baca juga: Penjelasan BMKG soal Isu Godzilla El Nino: Kemarau 2026 Lebih Kering tapi Tak Seekstrem 2015

Kasus ini menjadi luar biasa karena korbannya tidak hanya menyasar sesama rekan mahasiswa, tetapi juga merambah ke jajaran tenaga pendidik atau dosen.

Skandal ini mencuat ke publik setelah akun media sosial X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar berisi pesan-pesan merendahkan dengan nuansa seksual yang kental pada Minggu (12/4/2026). 

ingga saat ini, unggahan tersebut telah viral secara nasional dan ditonton lebih dari 44 juta kali.

Kuasa Hukum Korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai jumlah korban yang terdampak aksi bejat ini. 

Berdasarkan pendataan sementara, total ada 27 orang yang menjadi sasaran pelecehan verbal para pelaku.

"Rinciannya, 20 orang dari kalangan mahasiswa, sedangkan sisanya 7 orang berstatus sebagai dosen," jelas Timotius. 

Ia menambahkan bahwa dirinya mulai mendampingi kasus ini sejak masa Lebaran tahun ini setelah beberapa korban merasa tidak sanggup lagi menahan tekanan dan mulai mencari bantuan hukum. 

Timotius juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah korban seiring dengan berjalannya investigasi.

Eksklusivitas Jabatan di Balik Aksi Bejat

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ke-16 pelaku merupakan mahasiswa FH UI angkatan 2023 yang memegang jabatan strategis di organisasi kampus, salah satunya sebagai pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.

"Sejauh ini para pelaku ini sudah diberhentikan dari setiap organisasi maupun kepanitiaan yang mereka ikuti," ujar Dimas. 

Ia menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini diawali dengan kegaduhan di grup angkatan pada Sabtu malam (11/4/2026). 

Saat itu, para pelaku secara tiba-tiba mengirimkan permintaan maaf secara kolektif tanpa konteks yang jelas, sebelum akhirnya bukti tangkapan layar percakapan asusila mereka tersebar luas.

"Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," tegas Dimas.

Kini, para korban bersama kuasa hukumnya mendesak pihak kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI untuk mengambil langkah paling tegas. 

Baca juga: Viral Chat Grup Mahasiswa Hukum UI Bahas Hal Mesum soal Dosen dan Senior

Baca juga: Update Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank Libatkan Oknum TNI dan Pengusaha Jambi

Tuntutan utama yang disuarakan adalah sanksi pemecatan atau drop out (DO) bagi ke-16 mahasiswa tersebut guna memberikan rasa aman di lingkungan akademik.

Kronologi Kasus

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra, membeberkan kronologi terkait awal mula kasus dugaan pelecehan seksual verbal melalui grup chat ini mencuat.

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat viralnya isi percakapan dari grup chat yang beranggotakan para pelaku pada Minggu (12/4/2026).

"Pada 12 April 2026 di mana IKM (Ikatan Keluarga Mahasiswa) UI dan masyarakat Indonesia dikejutkan terbongkarnya isi percakapan grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui sebuah akun X bernama @sampahfhui," katanya dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

Azzahra menegaskan isi percakapan para pelaku bermuatan pelecehan seksual dan objektifikasi terhadap perempuan.

Ia menyesalkan para pelaku yang menempuh studi di bidang hukum jusrtu melakukan pelanggaran hukum.

"Hal ini merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan mengingat mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum yang semestinya paling sadar hukum," tuturnya.

Azzahra juga menyayangkan ada beberapa pelaku yang menjabat sebagai petinggi di organisasi kemahasiswaan FH UI atau di luar kampus.

Azzahra lantas menyebut adanya isi percakapan oleh para pelaku yang kembali bocor.

Para pelaku, sambungnya, merasa jemawa dengan merasa kebal hukum sehingga bisa tidak dipermasalahkan ketika melakukan pelecehan.

"Mereka bahkan mengatakan sendiri punya power di kampus ini. Mereka punya bekingan yang bisa mem-back up mereka dan itu disampaikan senyata-nyatanya," ujarnya.

Ia menyatakan, seluruh pernyataan para pelaku merupakan sebuah ironi karena dianggap sebagai penghinaan terhadap institusi pendidikan seperti UI.

Baca juga: 2 Tahun Berburu Trenggiling, Warga Bahar dan Bajubang Jambi Ditangkap Polisi

Baca juga: Ingat Pembunuhan Dosen Wanita di Bungo? Terdakwa Eks Polisi Waldi Disidang

Baca juga: Penjelasan BMKG soal Isu Godzilla El Nino: Kemarau 2026 Lebih Kering tapi Tak Seekstrem 2015

Baca juga: Polisi Sita 4,79 Kg Sisik Trenggiling dari 2 Tersangka di Muaro Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.