Asosiasi Penyelenggara PTS Nilai Pembatasan Penerimaan PTN sampai Juli Masih Kurang
GH News April 15, 2026 03:09 PM
Jakarta -

Penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk jalur mandiri, dibatasi hanya sampai Juli 2026. Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemdiktisaintek, Mukhamad Najib belum lama ini menyebut langkah tersebut untuk memberikan ruang lebih besar bagi perguruan tinggi swasta (PTS).

"Sehingga bulan Agustus sampai September itu betul-betul PTS-PTS itu bisa melakukan rekrutmen secara maksimal. Bahkan ada (PTN) yang (dulu) sampai September, nah itu sekarang kita batasi," jelas Najib di Gedung C Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Di sisi lain dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia (ABP PTSI), Prof Thomas Suyatno menilai pembatasan hingga Juli masih kurang. Menurutnya jarak antara Juli dengan tahun ajaran baru, yang umumnya dimulai September, terlalu pendek.

"Kami berterima kasih telah berubah dibatasi sampai dengan Juli. Tapi ABP PTSI tadi di dalam penyampaiannya secara tertulis tegas mohon dipersingkat lagi menjadi Juni karena Juli sampai dengan tahun akademik baru 1 September itu juga waktunya terlalu pendek," kata Prof Thomas dalam RDPU Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru bersama Komisi X DPR pada Selasa (14/4/2026), dilansir oleh YouTube TVR Parlemen.

Prof Thomas menyebut memang ada banyak kemajuan di Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN. Meski demikian menurutnya masih ada banyak kekurangan, sehingga masih membutuhkan rekonstruksi.

Dalam kesempatan yang sama ia meminta agar sanksi terhadap PTN sebagaimana dimuat dalam Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 benar-benar ditegaskan.

"Di dalam permen disebutkan masyarakat supaya mengawasi jika terjadi penyimpangan-penyimpangan Permendiktisaintek dimaksud. Tapi sekali lagi masalah sanksi mohon betul-betul ditegaskan," ujarnya.

Dalam Permendiktisaintek tersebut dalam Bab 5 tentang Partisipasi Masyarakat disebutkan, masyarakat bisa berpartisipasi dalam penerimaan mahasiswa baru. Partisipasi yang dimaksud dapat dengan cara:

  • Memantau atau mengawasi pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, dan/atau
  • Melaporkan dugaan pelanggaran pelaksanaan seleksi mandiri.

Pelaporan tersebut dapat disampaikan maksimal 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi mandiri PTN dan disertai dengan bukti. Pelaporan disampaikan melalui kanal yang disediakan PTN dan/atau Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.

Novia Aisyah
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.