Kasus kekerasan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu respons keras dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti, yang meminta UI memberi sanksi tegas kepada para mahasiswa pelaku.
Ia meminta sanksi tidak berhenti sampai ranah internal kampus. Pasalnya, korban sudah banyak.
Esti menegaskan perlu ada intervensi hukum. Menurutnya kasus ini perlu diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini," tegasnya melalui keterangan kepada wartawan, ditulis Rabu (15/4/2026).
"Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum," jelasnya.
Esti mendorong supaya korban melaporkan kasus ini ke ranah pidana. Ia menekankan sanksi tegas sesuai UU TPKS diharapkan bisa membuat peristiwa serupa tidak terulang di masyarakat, khususnya di lingkungan akademik. Namun, yang paling penting menurutnya supaya tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apa pun yang mengarah ke kekerasan seksual.
Kekerasan Seksual Berdampak Langsung ke Kesehatan Mental Korban
Esti menyebut pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, adalah persoalan serius. Hal ini berdampak langsung ke kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman.
"Bahkan hingga dapat membuat trauma berkepanjangan yang mempengaruhi kehidupan korban," ucapnya.
Lingkungan pendidikan semestinya jadi ruang yang aman dan sehat secara mental. Esti meminta UI menangani kasus ini dengan memperhatikan kebutuhan korban dan tidak meremehkan bentuk pelecehan verbal.
"Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan," tegasnya.
Perlu Ada Pendampingan Psikologis, Hukum, dan Akademik untuk Korban h2
Esti mengapresiasi langkah UI yang segera melakukan investigasi terkait kasus ini. Ia juga mengingatkan perlunya pendampingan psikologis, hukum, serta akademik bagi korban agar traumanya segera pilih. Ia meminta UI mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas korban.
Penguatan Regulasi di RUU Sisdiknas
Setelah kejadian ini, ia menilai yang terpenting juga adalah memulai pencegahan. Menurutnya penting bagi UI untuk memperbanyak muatan materi tentang pencegahan kekerasan seksual untuk seluruh warga akademik.
Ia menyebut, dibutuhkan juga penguatan aturan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Terlebih, kerap kali kasusnya tidak terselesaikan dengan prinsip keadilan.
"Penguatan regulasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan akan kita bahas dalam RUU Sisdiknas yang sedang digodok di Komisi X DPR," ucap Esti.
"Dan untuk di perguruan tinggi, Satgas PPPKS di semua kampus memang harus aktif memberi sosialisasi tentang TPKS agar tindak pencegahan bisa dilakukan dan untuk meminimalisir bentuk-bentuk kekerasan seksual," lanjutnya.
Ia menggarisbawahi lingkungan pendidikan semestinya tidak menormalisasi kekerasan seksual sekecil apa pun, bahkan yang dianggap sekadar candaan.
Setelah kasus FH UI terkuak, semakin banyak dugaan kekerasan seksual yang terungkap di media sosial, khususnya di X.
"Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual," pungkasnya.





