Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota Mataram akan segera menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat pekan ini. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengafirmasi instruksi serta kebijakan dari pemerintah pusat.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menyatakan bahwa skema pemberlakuan WFH tersebut sudah siap dan telah sampai di meja kerjanya untuk segera diimplementasikan.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pejabat struktural yang berada di level eselon II, III, dan IV tetap diwajibkan untuk bekerja di kantor guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Besok mulai hari Jumat sudah kita berlakukan. Skemanya sudah ada di meja saya,” ucap Mohan saat ditemui, Rabu (15/4/2026).
Mohan Roliskana mengingatkan dengan tegas agar kebijakan WFH ini tidak disalahgunakan oleh para pegawai sebagai kesempatan untuk bersantai.
Baca juga: Wali Kota Mataram Resmikan Kelurahan Cantik di Ampenan: Pastikan Data Akurat, Program Tepat Sasaran
Ia menyoroti agar jadwal WFH jangan sampai berubah menjadi alasan untuk memperpanjang libur akhir pekan.
“Jangan sampai kemudian menjadi libur panjang dari Jumat, Sabtu, hingga Minggu,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Mataram saat ini sedang merancang format pengawasan yang efektif guna memastikan ASN yang menjalankan WFH tetap bekerja secara produktif.
Wali Kota Mohan juga memastikan akan ada sanksi tegas bagi pegawai yang melampaui batas atau menyalahgunakan kebijakan ini.
Terkait teknis pengawasan di lapangan, Mohan menyebutkan bahwa peran pimpinan di setiap instansi akan menjadi kunci utama.
Setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus memastikan bawahannya tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab meski tidak berada di kantor.
“Intinya WFH itu harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab. Peran dari pimpinannya sangat penting untuk memastikan itu,” tutup Mohan.
(*)