Diskusi Masa Depan Pemilu 2029 di Samarinda, Muncul Gagasan Pemilihan Sela hingga Konversi Suara
Miftah Aulia Anggraini April 15, 2026 03:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Desain pesta demokrasi di Indonesia dipastikan bakal mengalami perombakan besar-besaran pada tahun 2029 mendatang. 

Hal ini menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Wacana ini pun memantik diskusi hangat di Bumi Etam, Selasa (14/4/2026) malam, di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda.

Para pakar dan penyelenggara pemilu membedah nasib demokrasi ke depan dalam sebuah forum diskusi publik bersama mahasiswa, hingga kalangan umum.

Baca juga: NasDem Kaltim Bidik Gen Z, Buka Pintu Lebar ke Politik Hadapi Pemilu 2029

Isu utamanya jelas, bagaimana nasib kursi DPRD jika pemilu dipisah? Mengingat selama ini, kita terbiasa mencoblos lima surat suara sekaligus hingga dinilai boros logistik.

Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Suwardi Sagama melontarkan ide. 

Menurutnya, Indonesia sangat mungkin mengadopsi sistem midterm election atau pemilihan sela seperti yang dipraktikkan di Amerika Serikat.

"Hal itu sangat memungkinkan untuk diadopsi dan diterapkan di Indonesia. Tinggal bagaimana legislatif kita mengatur dengan baik untuk menciptakan produk hukum yang tepat," ujar Suwardi.

Meski begitu, ia mengingatkan agar Indonesia tidak asal ‘copy-paste’.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Tegaskan Caleg Dapil Papua di Pemilu 2029, Singgung Ambisi Ketum Partai Lain

Selama ini negeri Paman Sam memang dijadikan rujukan dalam pembahasan sistem politik modern.

Di negara tersebut, pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau yang dikenal dengan konsep Trias Politica dijalankan secara cukup tegas.

Walau begitu, ia mengingatkan konsep ini tidak selalu bisa diterapkan secara langsung di tingkat pemerintahan daerah di Indonesia.

“Di daerah itu tidak ada konsep negara dalam negara. DPRD sebenarnya juga bagian dari penyelenggara. Kita cari format yang pas. Tidak bisa sama persis, harus menyesuaikan dengan kondisi sosiologis dan filosofis negara kita. Intinya, buat hukum demi keadilan substantif," tegasnya.

Masalah pelik lainnya, muncul, jika pemilu dipisah dengan jeda 2 sampai 2,5 tahun, bakal ada masa transisi yang menyebabkan kekosongan kursi di DPRD. 

Baca juga: Panaskan Mesin Partai, PKB Kaltim Pasang Target Ambisius pada Pemilu 2029

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menawarkan solusi berani terkait kekhawatiran ini.

Ia mengusulkan skema konversi hasil Pemilu Nasional 2029 untuk mengisi kursi di daerah pada masa transisi.

"Salah satu alternatifnya yakni mengonversi hasil dari pemilu nasional di 2029, kemudian mem-breakdown perolehan suara sesuai dapil di kabupaten/kota maupun provinsi," kata Hari.

Tetapi, meski gagasan ini dinilai lebih sederhana dari sisi penyelenggaraan karena tidak memerlukan pemungutan suara baru. 

Namun di sisi lain, skema tersebut juga memunculkan perdebatan.

Baca juga: Tancap Gas untuk Pemilu 2029, Ini Target Ambisius PDIP dan PKB Kaltim

Antara lain mengenai legitimasi politik, karena anggota DPRD yang menjabat pada masa transisi tidak dipilih melalui pemilu yang baru.

Keputusan terkait mekanisme tersebut tentu harus ditetapkan oleh pembentuk undang-undang di tingkat nasional, terutama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Memang, selama ini tantangan terbesar dalam pemilu serentak berkaitan dengan manajemen logistik dan waktu.

Selain itu, jumlah kandidat yang harus dipilih juga cukup besar.

Di Kalimantan Timur saja, jumlah anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota yang dipilih dalam satu pemilu mencapai ratusan orang.

Baca juga: PDIP Kaltim Tanggapi Gerakan Rekrut Kader Partai Lain, Fokus Perkuat Internal untuk Pemilu 2029

Belum lagi dengan keterlibatan 18 partai politik peserta pemilu yang membuat proses pemungutan hingga rekapitulasi suara menjadi semakin kompleks.

Kemungkinan pengisian kekosongan DPRD, Hari menilai opsi penunjukan pejabat sementara tidak tepat.

“Konsep PJ itu tidak dikenal dalam lembaga legislatif. DPRD berasal dari partai politik, bukan dari struktur pemerintahan,” imbuhnya.

Ditambahkan Hari, bahwa mereka yang duduk nanti tetap harus melalui proses yang patut, dengan konsep meritokrasi politik. 

"Tak hanya soal ijazah, tapi juga keterampilan," tambahnya.

Baca juga: Manuver Gerindra Menuju Pemilu 2029, Rayu Kepala Daerah di Kaltim, Respons PDIP, Golkar dan PKS

Selain teknis pencoblosan, dari sisi anggaran, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid membeberkan adanya skema perubahan pendanaan. 

Ke depannya, seluruh biaya pemilihan direncanakan menggunakan APBN, bukan lagi hibah APBD.

"Untuk mengurangi intervensi pemerintah daerah dalam penganggaran Pilkada. Karena dinilai di beberapa daerah ada yang 'bermain' politik anggaran untuk pemilu," ungkap Qayyim blak-blakan.

Sebagai eksekutor di lapangan, Qayyim menegaskan bahwa KPU Kaltim pada prinsipnya tegak lurus pada aturan pusat.

"Apapun itu, kami siap menjalankan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan," pungkasnya.

Baca juga: Konferda–Konfercab Berakhir, PDIP Kaltim Tekankan Program Pro Rakyat dan Strategi Pemilu 2029

Sebagai tambahan informasi, dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

MK berpendapat dalam putusannya, adanya pemisahan karena sistem Pemilu serentak yang selama ini dilaksanakan dalam satu waktu memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi.

Pemilih harus mencoblos lima jenis surat suara sekaligus, mulai dari presiden, DPR, DPD, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Kondisi tersebut, bukan hanya berdampak pada pemilih, tetapi juga pada penyelenggara Pemilu.

Beban kerja petugas di lapangan dinilai sangat berat, terutama dalam hal logistik, penghitungan suara, hingga proses rekapitulasi.

Baca juga: Manuver Gerindra Menuju Pemilu 2029, Rayu Kepala Daerah di Kaltim, Respons PDIP, Golkar dan PKS

MK kemudian membuka ruang untuk memisahkan Pemilu menjadi dua klaster. 

Pemilu nasional akan memilih presiden, DPR, dan DPD, sementara Pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta DPRD.

Kedua jenis Pemilu tersebut direncanakan memiliki jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.

Meski keputusan tersebut belum langsung berdampak pada penyelenggaraan Pemilu dalam waktu dekat, diskusi publik mengenai konsekuensinya sudah mulai muncul di berbagai daerah termasuk Kalimantan Timur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.