Polres Karawang Ringkus Pengedar Tramadol dan Pil Kuning di Cikampek
Joseph Wesly April 15, 2026 03:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan penegakan hukum terhadap peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.

Seorang pria berinisial A alias Bule (28), warga asal Aceh Besar diamankan petugas saat tengah mengedarkan obat-obatan tersebut di sebuah warung kelontong, Selasa (14/04/2026).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Interchange Dawuan Kalihurip, Desa Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 158 butir obat keras yang terdiri dari 128 butir pil kuning berlogo “MF” dan 30 butir pil jenis Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga hasil penjualan.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Karawang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan tanpa izin di wilayah Karawang,” ujarnya pada Rabu (15/4/2026).

Ia melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku berperan sebagai pengedar dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama," beber dia. Penindakan terhadap peredaran OKT menjadi prioritas karena dampaknya yang sangat meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Karawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Sepanjang tahun 2025 tersebut, polisi menyita total 45.464 butir barang bukti dengan rincian: 29.206 butir Hexymer, 15.489 butir Tramadol, 564 butir Double Y, 70 butir Trihex, dan 135 butir Dextro.

Memasuki tahun 2026, operasi pemberantasan tetap berjalan intensif. Hingga periode April ini, Polres Karawang telah menangani 5 perkara dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

"Untuk tahun 2026 berjalan, kami sudah menyita 3.105 butir obat keras, yang didominasi oleh Tramadol sebanyak 1.963 butir, diikuti Hexymer 616 butir, dan Double Y sebanyak 526 butir," tandasnya. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.