BPOM Ambon Pastikan Distribusi Obat di Seram Bagian Timur Masih Sesuai Aturan
Fandi Wattimena April 15, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon akhirnya angkat bicara terkait polemik distribusi obat dengan sisa masa kedaluwarsa 3 sampai 5 bulan ke Puskesmas di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Melalui surat resmi tertanggal 13 April 2026, BPOM Ambon menegaskan bahwa distribusi obat tersebut masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sepanjang obat belum melewati tanggal kedaluwarsa dan tidak mengalami perubahan fisik.

“Distribusi obat oleh Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur ke Puskesmas dengan sisa masa kedaluwarsa 3–5 bulan masih memenuhi ketentuan selama obat-obat tersebut belum melewati tanggal kedaluwarsa dan belum mengalami perubahan fisik (bentuk, warna, dan bau),” ujar Tamran Ismail, Kepala BPOM Ambon.

Penegasan ini merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya terkait distribusi obat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten SBT yang menjadi sorotan.

Dalam keterangannya, BPOM Ambon juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 serta Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021. 

Baca juga: Presiden Prabowo Temui Putin di Rusia, Siap Suplai Minyak dan LPG ke Indonesia

Baca juga: Kasus Pertambangan Marmer dan Batu Gamping di SBB, Pemegang Saham PT. GMI, Po Kwang Diperiksa

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar bahwa proses pengadaan obat melalui Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan merupakan jalur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 dan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021, proses pengadaan obat oleh Puskesmas yang berasal dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan adalah jalur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Tak hanya itu, BPOM Ambon memastikan pengawasan terhadap peredaran obat di wilayah SBT terus dilakukan secara ketat dan berkala.

“Balai POM di Ambon melakukan pengawasan berupa inspeksi rutin, pelaksanaan sampling dan pengujian obat baik pada sarana distribusi maupun sarana pelayanan kefarmasian di Kabupaten Seram Bagian Timur,” lanjutnya.

Dengan pengawasan tersebut, BPOM menjamin seluruh obat yang beredar di masyarakat, termasuk yang disalurkan ke Puskesmas, tetap memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti serius distribusi obat di lingkup Dinas Kesehatan yang diduga mendekati batas kadaluarsa.

Sorotan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi III, Ismail Rumbalifar, dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati bersama mitra komisi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.