Menantu Gelapkan Uang Mertua Rp4,7 Miliar Hasil Jual Kopi di Kepahiang Terancam Penjara 4 Tahun
Hendrik Budiman April 15, 2026 03:53 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus menantu berinisial SF (36) yang menggelapkan uang hasil kopi mertua di Kepahiang, kini terancam pidana penjara empat tahun penjara. 

Diketahui sebelumnya tersangka dipercaya untuk menjual kopi ke pembeli di Kabupaten Rejang Lebong. 

Namun, uang hasil jual kopi tersebut kerap kurang dan belum seluruhnya disetorkan oleh tersangka dengan dalih masih terutang. 

Aksi tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak sembilan kembali dengan modus meyakinkan korban menggunakan nota fiktif. 

Sehingga SF (36) diamankan polisi setelah dilaporkan mertuanya terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp4,7 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus menerangkan saat ini tersangka masih diamankan di rumah tahanan polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya saat ini tersangka masih kita amankan di rumah tahanan Polres Kepahiang untuk di lakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Barus. 

Lanjut Barus mengungkapkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 486 mengatur tentang Penggelapan atau Pasal 492 mengatur tentang Penipuan  maksimal 4 tahun. 

"Pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka itu pasal 492 atau pasal 486 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas Barus.

Modus Pelaku

Modus menantu berinisial SF (36) bisa menggelapkan uang hasil jual kopi mertua Rp 4,7 miliar di Kepahiang. 

Diketahui sebelumnya tersangka dipercaya untuk menjual kopi ke pembeli di Kabupaten Rejang Lebong. 

Namun, uang hasil jual kopi tersebut kerap kurang dan belum seluruhnya disetorkan oleh tersangka dengan dalih masih terutang. 

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus mengungkapkan hal tersebut sudah sembilan kali dilakukan tersangka. 

"Jadi berdasarkan keterangan tersangka penggelapan ini sudah sekitar sembilan kali dilakukan," ungkap Ipda Abdulla Barus kepada TribunBengkulu.com, Selasa (14/4/2026).

Adapun modus tersangka dalam melancarkan aksinya tersebut dengan meyakinkan korban menggunakan nota fiktif. 

 "Modus tersangka disamping memberikan keterangan bahwa adanya utang dari pembeli, tersangka juga menunjukan adanya nota, namun nota tersebut dibuat sendiri oleh tersangka," beber Barus. 

Sejumlah nota tersebut juga telah di amankan pihaknya untuk keperluan dokumen barang bukti. 

"Nota yang digunakan tersangka juga sudah kita lakukan penyitaan," ujar Barus.

Baca juga: Modus Menantu Gelapkan Uang Mertua Rp 4,7 Miliar Hasil jual Kopi di Kepahiang, Gunakan Nota Fiktif

Ternyata uang tersebut telah sepenuhnya dibayar oleh pembeli dan telah digelapkan oleh tersangka. 

"Sementara keterangan dari pembeli bahwa kopi tersebut sudah seluruhnya di bayar. Nah uang itu lah yang diambil atau digelapkan oleh tersangka ini," ungkap Barus. 

Ditamban Barus, berdasakan hasil pemeriksaan tersangka aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan sembilan kali. 

"Jadi berdasarkan keterangan tersangka penggelapan ini sudah sekitar sembilan kali dilakukan," beber Barus. 

Dari sejumlah aksi penggelapan tersebut tersangka telah memperoleh uang sekitar Rp 4,7 miliar. 

"Iya betul total uang penggelapan berdasarkan keterangan korban sekitar Rp 4,7 Miliar dan saat masih sedang kami analisa terkait hal tersebut," terang Barus. 

Total uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti berwisata ataupun hiburan. 

"Berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti masuk ke hiburan klub malam di Bali dan di Bengkulu," pungkas Barus.

Kronologi Kasus

Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan penggelapan uang mertua senilai Rp4,7 miliar di Kepahiang.

Diketahui, tersangka berinisial SF (36) diamankan polisi setelah dilaporkan mertuanya terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp4,7 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus mengungkapkan bahwa kronologi penggelapan tersebut bermula saat tersangka diminta menjual kopi kepada pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.

"Jadi kronologi kasus penggelapan SF yakni tersangka mendapat instruksi dari korban untuk menjual kopi kepada pembeli di Curup," ucap Barus.

Namun, uang hasil penjualan kopi tersebut disampaikan tersangka kepada korban bahwa belum dibayar sepenuhnya oleh pembeli.

"Kemudian uang dari penjualan kopi tersebut disampaikan kepada korban bahwa belum di bayar seluruhnya oleh pembeli dan masih terutang," jelas Barus.

Namun, ternyata uang tersebut telah sepenuhnya dibayar oleh pembeli dan telah digelapkan oleh tersangka.

"Sementara keterangan dari pembeli bahwa kopi tersebut sudah seluruhnya di bayar. Nah uang itu lah yang diambil atau digelapkan oleh tersangka ini," ungkap Barus.

Menantu Gelapkan Uang Mertua

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan uang milik mertua di Kabupaten Kepahiang diringkus Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang,  pada Kamis (9/4/2026) lalu

Tersangka SF ditangkap polisi pada Kamis (9/4/2026) setelah dilaporkan mertuanya terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp4,7 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama menerangkan bahwa pelaku berinisial SF ditangkap berdasarkan laporan nomor: LP/B/40/IV/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU pada Selasa (7/4/2026).

"Telah diamankan satu orang berinisial SF di Kepahiang berdasarkan laporan oleh D yaitu adanya penggelapan," ucap Bintang pada Senin (13/4/2026).

Lanjut Bintang, ia mengungkapkan bahwa jumlah kerugian yang dialami pelapor mencapai sekitar Rp 4,7 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh pihaknya.

"Jumlah kerugian yang dilaporkan sendiri sekitar Rp 4,7 miliar namun kita masih merincikan jumlah kerugian sebenarnya yang dialami korban," jelas Bintang.

Sejumlah uang tersebut digunakan pelaku hanya untuk kepentingan pribadi.

"Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Bintang.

Selain itu, Bintang mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan barang bukti serta masih mendalami terkait modus, motif, dan alur uang tersebut.

"Ada beberapa barang bukti yang sudah kita sita. Kedepan kita akan mendalami lagi modus, motif dan alur uang tersebut," ungkap Bintang.

Hingga saat ini, sang mertua masih dimintai keterangan dan pihak kepolisian belum mengungkap hasil pemeriksaan.

Viral di Media Sosial

Sementara itu, kasus ini turut menjadi sorotan publik setelah video yang menampilkan tersangka saat berada di tempat hiburan malam bersama seorang wanita beredar luas di media sosial.

Salah satu unggahan yang menarik perhatian publik dibagikan oleh akun @NeniPutri pada Selasa (14/4/2026).

Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuliskan narasi terkait dugaan penggunaan uang oleh tersangka untuk gaya hidup, termasuk liburan, dugem, pesta minuman keras, hingga berjudi, sebagaimana tertulis dalam utas yang beredar.

Unggahan itu pun mendapat respons luas dari warganet, dengan jumlah tayangan mencapai lebih dari 300 ribu serta ratusan komentar.

Sejumlah pengguna media sosial turut memberikan tanggapan mereka melalui kolom komentar.

"Oh ini yang tadi lewat di utasku si selingkuhan suruh hapus vidio nya karn takut ortunya ngeliat nanti urusanya jadi kemana mana katanya tai lu giliran udah begini lu se enak jidat minta tolong hapus vidio itu resiko lu mau jadi selingkuhan suami orang mana harta nya juga harta mertuanya bukan murni milik tu laki ga bersukur banget jadi laki udah untung lu di kasih kepercayaan sama mertua lu buat jalanin usahanya malah lu pake buat selingkuh dan poya poya," tulis akun @itsmerieta.

"Gila yah... Menantu tak tau diri. Uang keluarga istrinya malah buat selingkuhannya.," tulis akun @ritasitihabiha.

"Ceweknya masih nyiumin krn msh ngira dia sang pemilik duit wkwkwkwk pas tau keblejok sampean," tulis akun @triwardani.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.