Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang masih terus mendalami kasus pungutan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di kawasan Air Terjun Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.
Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap satu dari empat pelaku asal Malang yang diamankan terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine.
Keempat pelaku ditangkap setelah kedapatan menarik tiket secara paksa di sempadan Sungai Glidik, yang secara aturan melanggar kesepakatan antara BUMDes Sidorenggo (Malang) dan BUMDes Sidomulyo (Lumajang).
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Shandy Siregar, mengungkapkan selama penyelidikan kasus pungli di Wisata Tumpak Sewu, satu di antara empat pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Setelah kami lakukan tes urine, ternyata positif konsumsi narkoba. Satu orang yang paling responsif saat diamankan," ujar Alex, Rabu (15/4/2026).
Mengenai legalitas, Alex menjelaskan, memang terdapat surat izin penarikan tiket yang dikeluarkan oleh BUMDes Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, pada Desember 2025.
Baca juga: 4 Warga Malang Tarik Tiket Paksa di Wisata Tumpak Sewu Diciduk Polisi, Beraksi di Sempadan Sungai
"Penarikan retribusi bisa dilakukan juga di pintu masuk baik di Lumajang maupun di Malang. Sementara penarikan di badan sungai itu tidak boleh," tegas Alex.
Keempat pelaku tersebut nekat menarik tiket di sempadan sungai, sehingga melanggar kesepakatan bersama kedua BUMDes tersebut.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lumajang menciduk empat laki-laki warga Malang berinisial L, MT, MM, dan M yang merupakan warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading.
Mereka ditangkap setelah menarik tiket secara paksa di sempadan (area jalur hijau) Sungai Glidik, Desa Sidomulyo.
"Penangkapan ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya penarikan karcis secara paksa di sempadan Sungai Glidik Desa Sidomulyo pintu masuk Tumpak Sewu," jelas Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto dalam keterangan sebelumnya.
Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Mediasi Penyelesaian Konflik Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang
Menurut Suprapto, para pelaku melakukan pungli di depan pintu masuk wisata karena pemetikan karcis dilakukan bukan di tempat semestinya sejak Sabtu (11/4/2026).
"Barang bukti yang telah diamankan sementara ini masih berupa tiket karcis. Apakah karcis itu dikelola sendiri atau seperti apa, masih kami dalami," tambah pria yang akrab disapa Prapto tersebut.
Mengingat lokasi kejadian berada di sempadan sungai yang mencakup wilayah Lumajang dan sebagian Malang, Polres Lumajang melibatkan Polres Malang dalam penanganan perkara ini.
"Karena itu berada di sepadan (sungai) Wilayah Lumajang dan sebagain wilayah Malang," beber AKBP Alex.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku dan belum bisa memastikan apakah mereka merupakan pengelola Wisata Coban Sewu atau bukan.
"Nanti kami lihat sistem dan metode penarikannya. Kalau seharusnya ada yang online tapi dia tidak online hal itu mempengaruhi penyimpangan pemungutan itu, itu yang kami dalami," imbuh Alex.
Baca juga: Balas Santai Klaim Pemkab Malang, Bupati Lumajang: Nikmati Air Terjun Tumpak Sewu Full dari Lumajang
Hingga saat ini, keempat pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan (lidik) sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara belum, masih proses pendalaman dan masih dalam lidik," ucap Prapto.
Untuk sementara, para pelaku dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor setiap Senin dan Kamis," pungkas Ipda Suprapto.
Prapto juga belum bisa memastikan empat pelaku ini pengelola Wisata Cobaan Sewu atau pintu masuk Tumpak Sewu dari arah Malang atau bukan.
"Kami masih belum tahu, yang jelas mereka berdomisili di Malang," bebernya.