BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Upaya pemulihan hak dan pemulangan empat buruh pemanen karyawan PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) dan PT Surya Tunggal Perkasa (STP) dari Jayapura terus diperjuangkan sejumlah Konfederasi buruh di Kotabaru.
Usai bipatrit, tripartit awal pekan lalu, hingga dimediasi Disnakertrans Jumat (17/4/2026) tadi juga telah ditempuh.
Namun sayangnya masih belum terwujud kesepakatan bersama, sehingga akan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotabaru, Senin (20/4/2026) pukul 10.00 wita.
Beberapa tuntutan yang diajukan Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gebraks) untuk empat karyawan pemanen tersebut belum dipenuhi PT Eagle High Plantation (EHP).
Diungkapkan Sekretaris Jendral Aliansi Gebraks, M Zaini, pihaknya tetap memperjuangkan tuntutan bagi anggotanya yang diberlakukan tidak adil
Baca juga: BBM Non Subsidi Naik, Hampir Seharian Tidak Ada Pelanggan Dexlite di SPBU Kotabaru Ini
Baca juga: BREAKING NEWS- Siswi SMK di Simpang Empat Banjar Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Motor Korban Hilang
Seperti pemulangan dari Papua ke tempat kerja semula di Kotabaru, pembayaran upah selama di-PKH, dan minta kembali dipekerjakan seperti semula empat pemanen kelapa sawit yang saat ini diasistensikan ke Jayapura untuk bisa dipulangkan.
"Kami tetap pada tuntutan itu, semoga dengan adanya RDP bisa menjadi solusi konkret dalam penyelesaian masalah ini," harapnya, Minggu (19/4/2026).
Empat pekerja ini telah di-PHK dengan alasan adanya insiden perkelahian, namun Gebraks menilai pemeutisan kekrja sepihak itu cacat hukum, karena bukan dilakukan perusahaan awaknyay bekerja.
Saat ini keempat pemanen tersebut masih tertahan dan terpantar di Papua
Kondisi ini pun memicu solidaritas para sesama anggota serikat buruh yang ada di Kotabaru, hingga menggelar aksi dan langkah-langkah penyelesaian.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)