TRIBUNBATAM.id, BATAM – Aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyita perhatian setelah Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra sidak bersama tim pada Minggu, (12/4/2026).
Tak hanya BP Batam yang memberi atensi terkait tambang pasir ilegal di Batam ini.
Ombudsman Kepri menyoal aktivitas tambang ilegal di Batam yang seolah kebal hukum.
Sebab meski sudah ditindak, namun mereka kembali beroperasi.
Tak hanya merusak lingkungan, ancaman hilangnya nyawa akibat kondisi lingkungan yang rusak menjadi hal lain yang menyita perhatian.
Kasus pada akhir Maret 2026 misalnya.
Seorang pelajar tewas di galian kolam tambang Batu Besar saat mandi bersama temannya.
Tak lama setelah kejadian, tambang kembali beroperasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE., M.H memberikan peringatan keras terhadap upaya penertiban yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Dalam keterangannya, Lagat menegaskan penindakan hukum terhadap tambang ilegal tidak boleh setengah hati. Ia menilai, selama ini pola penertiban hanya bersifat sementara, sehingga aktivitas perusakan lingkungan terus berulang.
“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum,” tegas Lagat, Rabu (15/4/2026).
Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum tertentu yang meraup keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Lagat mendesak Polda Kepri untuk melakukan pembersihan internal serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum harus transparan. Jika ada oknum, harus diusut tuntas,” ujarnya.
Ombudsman mencatat Pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran yang melibatkan sekitar 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim tidak mampu menghentikan aktivitas tambang secara permanen. Aktivitas serupa dilaporkan kembali muncul di lokasi yang sama.
Berdasarkan laporan masyarakat, tambang pasir ilegal masih beroperasi di sejumlah titik krusial, antara lain.
Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan. Kemudian Wilayah lain Tembesi, Sagulung, dan Sekupang
Untuk memperkuat penindakan, Ombudsman Kepri mendorong koordinasi antara Polda Kepri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK agar penegakan hukum berjalan lebih serius dan menyasar aktor utama di balik tambang ilegal.
“Penutupan harus permanen. Jangan sampai hukum kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” pungkas Lagat. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)