TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Pengadilan Agama Slawi Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mencatat ada 1.365 perkara perceraian yang masuk selama periode Januari hingga pertengahan April 2026.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri mendominasi.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Slawi Nur Aflah mengatakan, periode Januari-Maret 2026, ada 1.035 perkara cerai yang ditangani, terdiri dari 214 cerai talak dan 821 cerai gugat.
Sementara, pada April 2026, jumlah perkara bertambah 330 kasus dengan rincian 68 cerai talak dan 262 cerai gugat.
"Tingginya angka perceraian tidak lepas dari sejumlah faktor yang mendominasi setiap perkara."
"Tapi, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian, disusul perselisihan berkepanjangan, serta kurangnya komunikasi dalam rumah tangga," jelas Nur Aflah saat ditemui di kantornya, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Bus Suporter Bonek Meledak di Tol Pejagan-Pemalang, 4 Orang Terluka
Selain angka perkara masuk, jumlah perkara yang telah diputus juga cukup signifikan.
Nur Aflah membeberkan, periode Januari hingga pertengahan April 2026, ada 665 perkara perceraian telah diputus.
Dari jumlah tersebut, 132 merupakan cerai talak dan 473 cerai gugat diputus pada Januari-Maret 2026.
Sementara, sampai pertengahan April 2026, terdapat 60 perkara yang sudah diputus, baik cerai talak maupun cerai gugat.
"Cerai gugat mendominasi. Hal itu menunjukkan pihak perempuan lebih banyak mengambil inisiatif untuk mengakhiri pernikahan,” terang Nur Aflah.
Baca juga: Cerita BNN Tegal Tiap Hari Didatangi Penyalahguna Obat Terlarang, Kebanyakan Anak
Dari setiap permohonan perceraian yang masuk, kata Nur Aflah, Pengadilan Agama Slawi tetap mengupayakan mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap putusan.
"Kami tetap mengupayakan mediasi terlebih dahulu. Tapi, ketika dalam prosesnya tidak menemukan titik temu, maka proses persidangan tetap berlanjut sesuai ketentuan yang ada," ungkapnya. (*)