2 Turis Asing Ketahuan Bawa Drone di Rinjani, Taman Nasional Siapkan Sanksi
GH News April 15, 2026 05:09 PM
Lombok Timur -

Dua turis asing ketahuan membawa drone saat mendaki Gunung Rinjani. Pihak taman nasional pun tengah menyiapkan sanksi tegas.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) akan memberikan sanksi tegas terhadap trekking organizer (TO) yang mendampingi kedua turis asing yang kedapatan membawa drone tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Balai TNGR, Ma'ruf Hadi, mengatakan pelanggaran itu ditemukan petugas di area camp Pelawangan Sembalun. Ia menyebut, dua turis asing tersebut berasal dari TO yang berbeda.

"Jadi itu infonya kemarin hari Sabtu teman-teman di Pelawangan menemukan dua orang WNA yang membawa drone. Drone itu langsung diamankan," jelas Ma'ruf, Senin (13/4).

Selain drone, petugas juga mengamankan speaker aktif yang dibawa pengunjung lain. Ma'ruf menegaskan, kedua jenis barang tersebut dilarang dibawa ke kawasan Gunung Rinjani.

"Termasuk speaker-speaker aktif itu kan nggak boleh bawa alat-alat musik kan di atas. Semuanya disita, diamankan dibawa turun oleh petugas ke Resort Sembalun dan dibuatkan laporan khusus. Setelah yang bersangkutan turun baru diberikan kembali," terang Ma'ruf.

Ma'ruf menyebut, larangan penggunaan drone di kawasan TNGR sebenarnya sudah diketahui seluruh TO. Karena itu, pihaknya akan memanggil TO yang terlibat untuk dimintai keterangan di kantor Balai TNGR di Mataram.

"Sebenarnya semua TO sudah tahu aturannya, makanya nanti kami akan panggil ke kantor di Mataram untuk meminta penjelasan, dan sanksinya seperti apa apakah diberikan surat teguran atau blacklist itu nanti keputusannya dari Pokja Pembinaan," ucap Ma'ruf.

Ia menegaskan, TNGR tidak akan mentolerir pelanggaran di kawasan konservasi tersebut. Sanksi tegas akan diberikan agar tidak menjadi kebiasaan.

"Yang jelas akan ada sanksi tegas, supaya ada efek jera. Kalau dibiarkan terus nanti ini dijadikan modus baru, kalau ketahuan bayar kalau tidak ketahuan jadi merasa bebas, itu yang tidak kita inginkan," imbuh Ma'ruf.

Ma'ruf menjelaskan, larangan penggunaan drone bertujuan menjaga satwa dan ekosistem di kawasan TNGR. Penggunaan drone hanya diperbolehkan dengan izin khusus.

"Tujuannya kan sudah jelas untuk menjaga satwa yang ada di kawasan, dan juga selama ini video-video drone itu kan di upload di berbagai platform media sosial, macam-macam tujuannya ada untuk komersil juga. Oleh karena itu diperlukan simaksi dan izin khusus terlebih dahulu serta membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 2 juta," pungkas Ma'ruf.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.